Berikut Tiga Paslon Yang Harus Perbaiki Persyaratan Pencalonan di KPU Sambas

Pasangan Satono-Fahrurrofi dinyatakan telah melengkapi persyaratan, sehingga berkas pasangan tersebut tidak perlu diperbaiki,

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAWAN GUNAWAN
Pelaksanaan penyampaian verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - KPU Sambas, menggelar penyampaian hasil verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020.

Dalam pemaparan berita acara yang disampaikan oleh komisioner KPU, yang dibacakan oleh Wahdi Kuspian dan Martono secara bergantian.

"Pasangan Satono-Fahrurrofi dinyatakan telah melengkapi persyaratan, sehingga berkas pasangan tersebut tidak perlu diperbaiki," ujar Wahdi Kuspian, Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Senin (14/9/2020).

Tiga Bapaslon Cabup-Cawabup Sambas Harus Lakukan Perbaikan Berkas

Sementara tiga pasangan lainnya kata dia, Dr Helman Fachri dan Darso, Atbah Romin Suhaili - Hj Hairiah dan pasangan Heroaldi Djuhardi Alwi dan Rubaety Erlita Prabasa harus memperbaiki persyaratan pendaftaran.

"Sesuai berita acara yang dibacakan oleh komisioner tersebut diminta memperbaiki berkas pendaftaran dan akan ditunggu oleh KPU hingga 16 September mendatang," tutup  Wahdi Kuspian.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved