Bawaslu RI Imbau Bapaslon Yasir- Budi Berjuang di PTUN
Rahmat menuturkan, khusus Pilkada Ketapang, jika persidangan di Bawaslu tidak sesuai harapan pemohon, termasuk Bapaslon Yasir- Budi, maka dapat menggu
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, imbau para bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang belum memenuhi syarat di Pilkada 2020 agar tidak berputus asa.
Menurut anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan upaya pencarian keadilan oleh para Bapaslon harus terus dilakukan bisa di tempuh agar bisa berkompetisi di Pilkada.
"Termasuk Bapaslon perseorangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yakni pasangan Yasir-Budi dan Bapaslon perseorangan di Bandar Lampung,"katanya pada Jumat (11/9/2020)
Dikatakannya lagi, "Masih banyak upaya hukum yang bisa diambil Bapaslon perseorangan yang belum penuhi syarat. Bisa melalui musyawarah terbuka atau persidangan," kata Rahmat di konfirmasi melalui telepon.
• Bawaslu Kalbar Wanti-wanti Petahana yang Menyalahgunakan Wewenang
Rahmat menuturkan, khusus Pilkada Ketapang, jika persidangan di Bawaslu tidak sesuai harapan pemohon, termasuk Bapaslon Yasir- Budi, maka dapat menggunakan jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jangan putus asa dalam menghadapi tahapan pilkada ini. Banyak akses keadilan. Yang penting usaha terus dengan menunjukkan bukti-bukti dukungan yang kuat," katanya.
Selain itu, Rahmat menegaskan jika semua upaya hukum telah dijalankan maka harus diterima. "Bapaslon yang 2020 ini tidak bisa ikut berkompetisi tentu harus mempersiapkan diri dengan baik untuk pilkada berikutnya," ujarnya.
Menurut Rahmat, pihaknya terus memberikan perhatian secara serius kepada semua kasus yang terjadi di tahapan pilkada 2020.
Sebelumnya, kuasa hukum Bapaslon perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus, Dewa M. Satria menuding KPUD Ketapang sengaja 'menjegal' kliennya untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Ketapang pada Pilkada 2020.
Hal itu terungkap setelah KPU Ketapang mengumumkan berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bapaslon perseorangan. Dari berita acara KPU tersebut, kliennya dinyatakan tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal untuk mendaftar ke KPU Ketapang sebagai calon bupati dan wakil bupati. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/badan-pengawas-pemilu-bawaslu-ri-12.jpg)