Ramzi: Gunakan Anggaran Seefektif dan Seefisien Mungkin
Dia katakan, adanya penyesuaian anggaran adalah hal yang wajar dalam tatanan pemerintahan. Terlebih lagi saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Covi
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pandangan akhir yang di sampaikan oleh DPRD Kabupaten Sambas, yang di bacakan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sambas, Drs H Ramzi mengatakan pada dasarnya semua fraksi menyetujui Perda APBD perubahan tahun 2020.
Diungkapkan dia, pada dasarnya fraksi PAN DPRD Kabupaten Sambas, menyetujui perubahan APBD tahun anggaran 2020. Hanya saja kata dia, penggunaannya harus efektif dan efisien.
"Prinsip dasarnya adalah dalam pelaksanaan belanja bisa dilakukan secara efektif dan efisien," katanya, Jum'at (11/9/2020).
Dia katakan, adanya penyesuaian anggaran adalah hal yang wajar dalam tatanan pemerintahan. Terlebih lagi saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
"Pada dasarnya kami menerima dan juga memahami adanya penyesuaian dan pergeseran anggaran, terlebih lagi ini juga sebagai akibat dari pandemi Covid-19," tuturnya.
• Bupati Atbah: Maksimalkan Anggaran yang Ada
Sementara itu, Fraksi PDI-P di DPRD Kabupaten Sambas juga mengatakan hal yang sama. Kata dia, PDIP berharap agar bisa segera di sahkan.
"Fraksi PDI-P dapat menerima Rancangan tersebut, dan diharapkan bisa segera di tetapkan sebagai Perda," tutur Ramzi.
Sedangkan Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sambas meminta kepada Pemda agar bisa memaksimalkan potensi yang ada. Serta bisa berinovasi untuk meningkatkan PAD Sambas.
"Pemerintah juga diharapkan mampu berinovasi untuk meningkatkan PAD Sambas," ungkapnya.
Dan dari Fraksi Partai Nasdem Kabupaten Sambas, berharap agar capaian yang sudah di capai di tahun sebelumnya bisa dipertahankan. Salah satunya adalah capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Fraksi Nasdem mendorong sinergitas antar pemerintah daerah agar bisa mempercepat pembangunan, dan meminta kepada Pemda agar bisa mempertahankan predikat WTP di Sambas," tutupnya. (*)