Polres Kubu Raya Kampanyekan Wajib Masker, dan Lakukan Swab kepada Masyarakat

Dalam hal ini, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menyampaikan bahwa, kampanye memakai masker inipun merupakan tidaklanjut kegiatan Kepolisian Repub

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kepolisian Resort Kubu Raya mengkampanyekan gerakan 'Ayo Memakai Masker' yang dilakukan serentak disepuluh kepolisian sektor (Polsek) yang ada di kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (10/9/2020).

Berpusat di Pasar Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kegiatan ini juga melibatkan stakeholder lainnya seperti, Forkopimda Kabupaten Kubu Raya, TNI, Dinas Kesehatan, Sat Pol PP dan lintas etnis yang ada di kabupaten Kubu Raya.

Dalam hal ini, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menyampaikan bahwa, kampanye memakai masker inipun merupakan tidaklanjut kegiatan Kepolisian Republik Indoensia yang serempak dilakukan secara nasional.

Tujuanya pun tidak lain dirinya mengatakan, untuk terus mengingatkan dan mengajak masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan.

“Kita tahu pandemi Covid-19 belum selesai. Jadi kita ajak terus masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya adalah wajib menggunakan masker ” terang AKBP Yani disela kegiatan pembagian masker dan tes usap (swab) di Pasar Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Polsek Putussibau Selatan Bagikan Masker Cegah Covid-19

Selain itupula, bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya juga mengadakan pengambilan swab kepada masyarakat.

Upaya itu juga dilakukan, ia sampaikan untuk mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yang dimana, setiap kabupaten yang ada di Kalimantan Barat wajib mengirimkan 200 sampel swab perminggunya.

Dari pemerintah kabupaten Kubu Raya setiap waktu, setiap saat melakukan pengambilan swab. Karena itu juga berdasarkan dari peraturan gubernur 110 tahun 2020, kita dituntut dari masing-masing kabupaten untuk mengirimkan 200 swab perminggu.

"Jadi tadi kita arahkan kepada masyarakat, dan alhamdulillah secara sukarela masyarakat pun mau untuk diambil swabnya," tukasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved