Forum Komunikasi Perkebunan dan Koperasi Sawit Sanggau Harap Penertiban Tata Niaga TBS
Dalam rapat itu dihasilkan tujuh ponit kesepakatan, Pertama adalah Perusahaan kelapa sawit se-Kabupaten Sanggau menolak keras kehadiran loading ramp y
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sejumlah Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan koperasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perkebunan dan Koperasi Sawit di Kabupaten Sanggau menggelar konferensi pers, di Wisma Jambu Mawar Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (10/9/2020).
Konferensi pers ini terkait penertiban tata niaga Tandan Buah Segar (TBS).
Manager Kebun Parindu PTPN XIII, Jan Purdy Rajagukguk menyampaikan bahwa pada tanggal 1 September 2020 pihaknya telah menggelar rapat koordinasi.
• Bupati Sanggau Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja di Mukok
Dalam rapat itu dihasilkan tujuh poni kesepakatan:
Pertama, Perusahaan kelapa sawit se-Kabupaten Sanggau menolak keras kehadiran loading ramp yang berdiri di luar PKS.
Kedua, memastikan PKS yang berada di Kabupaten Sanggau menerima TBS melalui kelembagaan petani yang telah dimitrakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau dan tidak dibenarkan membeli TBS dari loading ramp dari luar PKS.
Ketiga, penerapan Permentan nomor 1 tahun 2018 dan Pergub Kalimantan Barat nomor 63 tahun 2018 dilaksanakan secara konsisten.
Keempat, setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pembinaan kepada petani plasma dan pekebun swadaya di wilayah masing-masing bekerjasama dengan koperasi yang bermitra.
Kelima, perusahaan perkebunan kelapa sawit bersepakat mengikuti harga TBS yang ditetapkan tim penetapan harga TBS Provinsi Kalimantan Barat.
Keenam, perusahaan perkebunan meminta Pemerintah Daerah memastikan TBS yang berasal dari Kabupaten Sanggau tidak dijual di Kabupaten lain, kecuali perusahaan yang satu afiliasi (Satu group) dan belum memiliki PKS di Kabupaten Sanggau dapat mengirim TBS nya ke Perusahaan yang satu group di Kabupaten lain.
Ketujuh, perusahaan perkebunan meminta audiensi dengan Bupati dan instansi terkait tata niaga TBS dan keamanan berinvestasi di Kabupaten Sanggau.
• Forum Komunikasi Perkebunan dan Koperasi Sawit Sanggau Harap Penertiban Tata Niaga TBS
“Soal forum ini, pak Heriyanto sebagai inisiatornya. Kemudian saya sebagai Manager Kebun Parindu dan kebetulan ada di wilayah Desa Binjai, sehingga kami sering berkomunikasi. Beliau ini termasuk tokoh yang konsisten untuk memastikan bahwa loading ramp ini ditertibkan oleh pemerintah supaya koperasi kembali hidup," katanya.
Dikatakanya, selama tiga tahun ini beliau berjuang untuk itu.
Ketika kami bertemu, kami satu visi, kami komunikasikan juga dengan Direktur kami di PTPN XIII dan beliau setuju agar kepentingan petani harus menjadi yang utama di dalam pengelolaan perkebunan kita.
"Jadi kesejahteraan petani harus yang utama yang kita perhatikan, termasuk infrasturktur dan segala macam. Untuk itu hanya bisa kalau mereka bermitra dengan KUD, Ketika KUD bisa bermitra dengan perusahaan maka terjadi simbiosis," ujarnya.
Sementara itu, General Manager PT Mitra Austral Sejahtera (PT MAS), Kun Hardadi menyampaikan, menghadapi tata niaga sawit yang sebebas-bebasnya saat ini, semua perusahaan perkebunan mengalami dampak yang sangat membahayakan kelangsungan investasi di Kabupaten Sanggau.
Dampaknya, yang pertama akan gulung tikar atau bangkrut adalah koperasi.
“Intinya forum ini terbentuk karena nasib yang sama, terancamnya perusahaan investasi di Sanggau, terancam gulung tikarnya koperasi. Dan tidak kalah penting lagi Ini menciptakan dampak yang sangat mengkhawatirkan di lapangan. Artinya sudah akan banyak merubah kearifan lokal di lapangan, di tingkat petani, di tingkat penduduk,”katanya.
• Hadapi Covid-19, Gapki Kalbar Pastikan Tak Ada Pengurangan Pekerja dan Jam Kerja di Pabrik TBS
"Karena dengan sistem yang bebas kayak gini, pertama koperasi bangkrut, perusahaan kemudian menghadapi persoalan. Bisa mungkin ada banyak pemecatan, ditambah lagi semakin maraknya pencurian-pencurian dan ini hal yang mengkhawatirkan," tambahnya.
Makanya, lanjutnya, dengan situasi yang sama dihadapi semua perkebunan kelapa sawit di Sanggau.
Nanti kedepan akan kita lembaga kan, Cuman yang membedakan kita dengan GAPKI, Ini kami akan bergabung antara perusahaan dan koperasi.
"Jadi semacam Forum Komunikasi Perusahaan Perkebunan dan Koperasi Sawit Sanggau,"jelasnya.
Dikatakanya, Pihaknya tidak mau bahwa sistem kompetisi bebas melalui ramp-ramp itu akan membuat carut marut yang tidak karuan.
Sehingga akan tidak ada manfaatnya, bahkan merugikan pemerintah daerah maupun petani itu sendiri.
“Kita mau penertiban tata niaga kelapa sawit di Kabupaten Sanggau. Sementara ini tidak ada tata tertibnya, Masing-masing bisa membuat pemasangan harga semau-maunya. Ini sudah akan membahayakan, bahkan sekarang ini dialami semua perusahaan perkebunan, 70 persen produksi plasma nya lari ke luar,” tegasnya.
Kun menegaskan, dalam mengatasi persoalan ramp yang semakin marak, seperti jamur yang tumbuh di musim hujan, harus ada campur tangan dari pemerintah didalam mengawal.
Satu diantara inisiator Forum Komunikasi Perkebunan dan Koperasi Sawit Kabupaten Sanggau Heriyanto menegaskan bahwa keberadaan loading ramp merusak sistem tata niaga TBS.
Dan pada saat sosialisasi Permentan 01 tahun 2018 dan Pergub nomor 63 tahun 2018, loading ramp harus ditutup.
“Sejak 2016 kami minta loading ramp ini ditertibkan, kami minta difasilitasi oleh TP5K," ujarnya. (*)