Forum Komunikasi Perkebunan dan Koperasi Sawit Sanggau Harap Penertiban Tata Niaga TBS

Dalam rapat itu dihasilkan tujuh ponit kesepakatan, Pertama adalah Perusahaan kelapa sawit se-Kabupaten Sanggau menolak keras kehadiran loading ramp y

TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Foto bersama usai konferensi pers terkait penertiban tata niaga TBS, di Wisma Jambu Mawar Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sejumlah Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan koperasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perkebunan dan Koperasi Sawit di Kabupaten Sanggau menggelar konferensi pers, di Wisma Jambu Mawar Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (10/9/2020).

Konferensi pers ini terkait penertiban tata niaga Tandan Buah Segar (TBS).

Manager Kebun Parindu PTPN XIII, Jan Purdy Rajagukguk menyampaikan bahwa pada tanggal 1 September 2020 pihaknya telah menggelar rapat koordinasi.

Bupati Sanggau Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja di Mukok

Dalam rapat itu dihasilkan tujuh poni kesepakatan:

Pertama, Perusahaan kelapa sawit se-Kabupaten Sanggau menolak keras kehadiran loading ramp yang berdiri di luar PKS.

Kedua, memastikan PKS yang berada di Kabupaten Sanggau menerima TBS melalui kelembagaan petani yang telah dimitrakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau dan tidak dibenarkan membeli TBS dari loading ramp dari luar PKS.

Ketiga, penerapan Permentan nomor 1 tahun 2018 dan Pergub Kalimantan Barat nomor 63 tahun 2018 dilaksanakan secara konsisten.

Keempat, setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pembinaan kepada petani plasma dan pekebun swadaya di wilayah masing-masing bekerjasama dengan koperasi yang bermitra.

Kelima, perusahaan perkebunan kelapa sawit bersepakat mengikuti harga TBS yang ditetapkan tim penetapan harga TBS Provinsi Kalimantan Barat.

Keenam, perusahaan perkebunan meminta Pemerintah Daerah memastikan TBS yang berasal dari Kabupaten Sanggau tidak dijual di Kabupaten lain, kecuali perusahaan yang satu afiliasi (Satu group) dan belum memiliki PKS di Kabupaten Sanggau dapat mengirim TBS nya ke Perusahaan yang satu group di Kabupaten lain.

Ketujuh, perusahaan perkebunan meminta audiensi dengan Bupati dan instansi terkait tata niaga TBS dan keamanan berinvestasi di Kabupaten Sanggau.

Forum Komunikasi Perkebunan dan Koperasi Sawit Sanggau Harap Penertiban Tata Niaga TBS

“Soal forum ini, pak Heriyanto sebagai inisiatornya. Kemudian saya sebagai Manager Kebun Parindu dan kebetulan ada di wilayah Desa Binjai, sehingga kami sering berkomunikasi. Beliau ini termasuk tokoh yang konsisten untuk memastikan bahwa loading ramp ini ditertibkan oleh pemerintah supaya koperasi kembali hidup," katanya.

Dikatakanya, selama tiga tahun ini beliau berjuang untuk itu.

Ketika kami bertemu, kami satu visi, kami komunikasikan juga dengan Direktur kami di PTPN XIII dan beliau setuju agar kepentingan petani harus menjadi yang utama di dalam pengelolaan perkebunan kita.

"Jadi kesejahteraan petani harus yang utama yang kita perhatikan, termasuk infrasturktur dan segala macam. Untuk itu hanya bisa kalau mereka bermitra dengan KUD, Ketika KUD bisa bermitra dengan perusahaan maka terjadi simbiosis," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved