Sehari Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita

Mereka adalah Suh (42) dan AGA (25). Keduanya ditangkap di hari yang sama pada Selasa kemarin, diwaktu berbeda.

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Dua tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Sintang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Selain membekuk buruh serabutan yang nyambi jual narkoba, Sat Res Narkoba Polres Sintang juga membekuk 2 pengedar narkoba dalam sehari.

Mereka adalah Suh (42) dan AGA (25). Keduanya ditangkap di hari yang sama pada Selasa kemarin, diwaktu berbeda.

Suh ditangkap di Jalan Bintara, Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sintang pada Selasa, pukul 14.30 Wib.

Dibekuknya SUH dari hasil penyelidikan anggota satuan reserse narkoba Polres Sintang diperoleh informasi bahwa SUH sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Bintara.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SUH di bengkel miliknya. Kepada petuhas Suh menyerahkan satu buah kotak rokok berisi satu klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada petugas.

Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria DItangkap Polisi

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dibengkel milik tersangka. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang-barang berupa alat penghisap sabu. Tersangka juga mengakui masih ada menyimpan satu buah kotak plastik berisi empat klip plastik transparan berisi 20 butir warna coklat logo ceri diduga narkotika jenis ekstasi. Seluruh barang bukti diakui kepemilikan oleh tersangka," kata Kasat Res Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin.

Di hari yang sama, Sat Res Narkoba juga membekuk AGA di Jalan W.R. Supratman Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang pada pukul 17.00 wib.

Pelaku ditangkap saat berada depan diwarung gerobak. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu beserta pil ekstasi.

"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Tersangka," tegas Amansyurdin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved