Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria DItangkap Polisi
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Seorang buruh serabutan berinisial MHA dibekuk Satres Narkoba Polres Sintang. Pria berusia 28 tahun ini harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan memiliki narkotika.
Warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, diamankan di rumah kontrakannya di Desa Marti Guna, Kecamatan Sintang, pada Senin sekitar jam 21.30 Wib. Selain sabu, diamankan pula pil ekstasi.
Kasat Res Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin mengatakan penangkapan MHA berawal dari informasi masyarakat yang menyebut buruh serabutan tersebut sering menyimpan narkotika jenis sabu yang di rumah kontrakan.
• Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu, Warga Monterado Kabupaten Bengkayang Diamankan Polisi
Petugas kemudian bergera melakukan penangkapan terhadap MHA. Dengan disaksikan rt setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dan dua klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Amansyurdin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tsj-sabu-bb.jpg)