PT Jasa Raharja Kalbar

Korban Kecelakaan Tunggal Kendaraan Pribadi Tak Dijamin Jasa Raharja

Korban kecelakaan tunggal untuk kendaraan pribadi, tidak termasuk dalam pihak yang mendapatkan santunan dana kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi kecelakaan tunggal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Korban kecelakaan tunggal untuk kendaraan pribadi, tidak termasuk dalam pihak yang mendapatkan santunan dana kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja.

Hal ini diutarakan oleh Regy S. Wijaya, selaku Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, saat ditemui di kantornya, Pontianak, Selasa (8/9/2020).

“Untuk kecelakaan tunggal kendaraan pribadi memang tidak dijamin oleh Jasa Raharja, tetapi jika kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan atau lebih, maka korban dari kecelakaan tersebut masuk dalam jaminan kami, dengan ketentuan kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi. Karena laporan polisi menjadi dasar kami untuk menyerahkan santunan," tutur Regy.

Jasa Raharja Kalbar Sosialisasikan Penggunaan Masker Bersama DPD PWRI Kalbar & Aisha Kopihitam Cafe

Mengapa demikian?

Dana santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan lalu lintas kendaraan pribadi diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

SWDKLLJ yang dibayarkan tersebut merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pihak pertama (penabrak) atas pihak ketiga (pihak yang ditabrak) jika suatu saat kendaraannya menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan cidera kepada orang lain.

“Jadi, SWDKLLJ yang dibayarkan itu bukan untuk menanggung diri sendiri, tetapi untuk orang lain. Jika suatu saat kendaraannya menabrak orang lain dan orang itu cidera, maka tanggung jawab atas biaya pengobatan akan dialihkan kepada kami, Jasa Raharja," lanjut Regy.

Kampus UBSI Pontianak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang Khusus, Buruan Daftar!

Dalam kecelakaan tunggal, jelas tidak ada pihak ketiga yang menjadi korban akibat kecelakaan tersebut.

Satu-satunya korban adalah pengemudi dan atau penumpang kendaraan itu sendiri, sehingga santunan kecelakaannya tidak dapat diserahkan oleh Jasa Raharja.

Selain kecelakaan tunggal, korban dari kecelakaan yang terindikasi sebagai percobaan bunuh diri.

Korban mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk dan korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan perbuatan kejahatan juga tidak dijamin oleh Jasa Raharja.

Selain itu, korban kecelakaan akibat bencana alam dan korban kecelakaan perlombaan kecepatan misalnya balap mobil atau motor, juga tidak dijamin oleh pihak Jasa Raharja.

Jadwal Timnas U19 Indonesia Vs Kroasia dan Link Live Streaming Timnas U19 Indonesia Vs Kroasia

“Jika terjadi kecelakaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian, kemudian Jasa Raharja yang akan bekerja," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved