Breaking News

BLT 600 Ribu untuk Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Jumlah BSU yang Diterima Otomatis Bertambah

Selain program subsidi upah, program yang akan dilanjutkan yakni Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan akan melanjutkan program bantuan tunai untuk karyawan (BSU) hingga 2021.

Tahun ini program tersebut diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember dengan nilai Rp 600 ribu per bulan untuk setiap penerima.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin, (7/9/2020).

Selain program subsidi upah, program yang akan dilanjutkan yakni Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.

Ketiga yakni program kartu prakerja, bantuan sembako, dan bantuan tunai PKH (program keluarga harapan) juga dilanjutkan pada tahun depan. 

Panduan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 di https://www.prakerja.go.id/ dan Dashboard Prakerja

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19, " katanya.

Jika bantuan subsidi gaji untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta dilanjutkan, artinya penerima akan mendapat tambahan Rp 2,4 juta.

Sehingga total tang akan diterima setiap karyawan swasta adalah Rp 4,8 juta.

Saat ini proses pencairan BSU terus dilakukan Kementerian Tenaga Kerja.

Berikut ini cara mengecek data kepesertaan BPJamsostek:

1. Aplikasi BPJSTKU Mobile

Aplikasi BPJSTKU Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.

Peserta BPJamsostek bisa mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved