Daerah yang tidak Kirim Sampel Swab 200 Per Minggu Dianggap Pelanggaran, Ini Penjelasan Sutarmidji
Jadi pengiriman sampel swab dari 13 daerah tidak memenuhi apa yang telah diperintahkan oleh Gubernur Kalbar sebelumnya
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mewajibkan kabupaten kota mengirim 200 sampel swab perminggu untuk diperiksa di Laboratorium Untan.
Ia pastikan jika daerah tidak mengirim 200 sampel swab dalam seminggu . Maka transfer dana bagi hasil akan ditunda kepada daerah tersebut .
Jadi total sampel swab yang harus dikirim kepada Diskes Provinsi untuk di periksa di Laboratorium Untan dari 13 Kabupaten kota sebanyak 2.600 sampel per minggu.
• Tim Gugus Tugas Covid-19 Sanggau Survei Kesiapan Sekolah Sebelum Belajar Tatap Muka
Sedangkan untuk Kabupaten Sintang melakukan pemeriksaan sendiri dengan menggunakan mobile PCR yang dimiliki oleh Pemkab Sintang.
Namun tetap harus memeriksa 200 sampel swab perminggu.
“Kalau tidak kirim swab saya pastikan dana transfer bagi hasil saya tunda,” ucapnya.
Berdasarkan data yang telah dirilis oleh Diskes Provinsi pada minggu pertama bulan September bahwa Diskes Kalbar sudah menerima 1.374 sampel perminggu dari 13 kabupaten kota.
Sedangkan total yang wajib dikirim sebanyak 2.600 sampel perminggu.
Jadi pengiriman sampel swab dari 13 daerah tidak memenuhi apa yang telah diperintahkan oleh Gubernur Kalbar sebelumnya.
Gubernur Sutarmidji sangat menyayangkan daerah yang tampak sudah kendor dalam melakukan swab test maupun rapid test di daerah.
• Rupinus dan Aloysius Puasa dan Istirahat yang Cukup Sebelum Jalani Pemeriksaan Medis
“Mungkin sibuk pendaftaran jadi bupati tidak sempat perintah Dinasnya untuk lakukan swab massal,” ujar Sutarmidji kepada Tribun Pontianak, Senin (7/9/2020).
Ia menegaskan akan mencatat daerah yang tidak mengirim 200 sampel perminggu sebagai pelanggaran untuk menunda pencairan bagi hasilnya.
Ditempat yang berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar menyebutkan bahwa pengiriman sampel swab sebanyak 200 perminggu sesuai perintah Gubernur sudah mulai dilakukan perhitungannya pada bulan Agustus .
Lalu pada Desember awal sudah mulai dicatat sebagai bahan evaluasi daerah mana saja yang rajin melakukan swab kepada masyarakat di daerahnya.
Berdasarkan data Diskes Provinsi selama bulan Agustus 2020 Kabupaten Ketapang yang paling banyak mengirim sampel swab sebanyak 886 sampel.
Berikutnya Kabupaten Landak 661 sampel, Kota Pontianak 642 sampel, Kapuas Hulu 431 sampel, dan Sambas 337 sampel.
Sedangkan yang paling kecil adalah Kabupaten Sekadau sebanyak 3 sampel , Kayong Utara 10 sampel , Sanggau 30 sampel, Singkawang 133 sampel, dan Melawi 167 sampel.
Sementara untuk minggu pertama bulan September 2020 Kabupaten Landak tertinggi 566 sampel , Bengkayang 246 sampel , Kota Pontianak 191 sampel , Sambas 182 sampel , Kubu Raya 156 sampel .
“Sementara yang paling sedikit mengirim sampel yakni Singkawang 0 sampel , Kapuas Hulu 1 sampel, Kayong Utara 2 sampel , Sanggau 2 sampel, Ketapang 28 sampel,” ujar Harisson .
Sementara Kabupaten Sintang Melaksanakan swab PCR Mandiri menggunakan mobile PCR pada minggu pertama September sebanyak 208 sampel .
Harisson menegaskan bagi kabupaten yang tidak aktif melakukan tracing agar berhati- hati terhadap penularan kasus yang masif di daerahnya yang berpotensi tidak terbendung dan menjadi fatal.
Ia mengatakan Kepala Dinas harus memperhatikan Pergub nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Jadi daerah wajib untuk mengirim sampel swab sebanyak 200 perminggu , tidak ada Pergub sebenarnya Diskes Kabupaten Kota juga wajib mengirim sampel itu karena memang itu membuktikan bahwa kita kerja untuk mengendalikan covid-19,” jelasnya.
Ia menegaskan apabila ada daerah yang tidak mengirim sampel swab berarti Diskes di Kabupaten Kota tidak bekerja dalam mengendalikan covid-19 dan tidak melindungi masyarakat dari Covid-19.
“Kalau dia tidak mengirim sampel berarti Diskes Kota tidak kerja dalam mengendalikan covid-19 dan tidak melindungi masyarakat dari Covid-19 karena tugasnya sekarang adalah testing , tracing dan treatment ,” tegasnya.
• Sambangi KPU dan Bawaslu, Erry: Perkenalkan Pengurus DPD Golkar Kubu Raya 2020-2025
Ia mengatakan apabila Diskes Kabupaten kota tidak melakukan testing, tracing berarti sama saja dengan membiarkan kasus covid-19 berkembang di masyarakat .
“Tanpa mereka lakukan deteksi secara dini ujung- ujungnya bupati dan walikota yang kena. Kalau mereka melakukan testing mereka akan tahu peta dimana covid-19 itu berada . Maka mereka bisa cepat melakukan isolasi misalnya terdeteksi dilingkungan yang berdekatan dengan pemerintahan bisa cepat di isolasi,” jelasnya.
Jadi tidak seperti kejadian di Singkawang dan Melawi sampai kepala daerahnya terkonfirmasi Covid-19. Jadi ada atau tidak Pergub seharusnya Diskes kabupaten kota harus mengirim hasil testing ke Provinsi.
“Jadi data yang nol berarti dia tidak bekerja dalam mengendaikan dan melindungi masyarakt dari Covid-19 ,” pungkasnya.