ADA Peluang BLT Bantuan UMKM, Subsidi Gaji 600 Ribu, BST hingga Kartu Prakerja Besarannya Bertambah

Program BPUM per Jumat (4/9/2020) telah disalurkan sebesar Rp 13,4 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 5,59 juta pelaku usaha mikro.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah terus berupaya menggenjot daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 melalui serangkaian program bantuan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan saat ini beragam program bantuan tersebut tengah dievaluasi.

Hal itu menjadi pembahasan saat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menggelar rapat pleno pada, Jumat (4/9/2020).

"Semua bentuk jaring pengaman sosial baik itu PKH, Bansos Sembako, Bansos Tunai, Kartu Prakerja, dan lain-lain, semua sedang dievaluasi," ujar Susiwijono kepada Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Pengumuman Prakerja Gelombang 7 Pendaftaran Resmi Ditutup Pukul 12.00 WIB Senin 7 September 2020

Dalam evaluasi tersebut, kata dia, dikaji pula kemungkinan untuk perluasan penerima manfaat dan peningkatan nominal bantuan.

Opsi itu, menurutnya untuk lebih mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia menegaskan pengkajian peningkatan nominal bantuan itu tak hanya untuk satu program, tapi juga beberapa program bantuan pemerintah.

"Jadi tidak secara khusus hanya untuk program Kartu Prakerja," kata dia.

Selanjutnya, ia menyampaikan dalam rapat pleno itu juga dibahas dua program yang paling akhir diluncurkan pemerintah.

Kedua program itu adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diluncurkan 24 Agustus dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang diluncurkan 27 Agustus 2020.

Program BPUM per Jumat (4/9/2020) telah disalurkan sebesar Rp 13,4 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 5,59 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan untuk program subsidi gaji, pada batch 1 sudah terealisasi untuk 2,5 juta orang dan batch 2 sebanyak 3 juta penerima, dari total penerima yang ditargetkan sebanyak 15,7 juta penerima.

BLT Karyawan Tidak Masuk Rekening Segera Cek Nomor Rekening dan Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Besaran Bantuan Pemerintah

Diberitakan sebelumnya, ada sejumlah program bantuan pemerintah selama pandemi.

Di antaranya yaitu Kartu Prakerja, bantuan UMKM, Bantuan Subsidi gaji/Upah (BSU), dan Bantuan Sosial Tunai ( BST ).

Peserta program Prakerja bisa mendapatkan biaya pelatihan dan insentif dengan total Rp 3,5 juta.

Rinciannya biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000 (tiga kali survei).

Sementara itu, penerima bantuan UMKM bisa mendapatkan Rp 2,4 juta.

Kemudian para karyawan swasta dan pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan bantuan dari pemerintah totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Selanjutnya, masyarakat terdampak Covid-19 bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 lewat BST tambahan dari Kemensos.

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.

Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7

1. Membuat akun Prakerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id atau https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

- Pilih menu Daftar Sekarang.

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.

- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

Daftar akun Kartu Prakerja (prakerja.go.id)
Daftar akun Kartu Prakerja (prakerja.go.id) (https://www.prakerja.go.id/)

2. Mendaftar Kartu Prakerja

- Login akun Prakerja dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu sesuai yang tertera di KTP, lalu klik 'Berikutnya'

- Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP kamu

- Masukkan nomor handphone lalu klik 'Kirim'

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone kamu, lalu klik 'Verifikasi'

- Isi Pernyataan Pendaftar

- Setelah selesai, klik 'Oke'

3. Ikuti tes

Langkah berikutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan klik 'Mulai Tes Sekarang'.

Setelah mengikuti tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftar diimbau untuk menunggu sekitar lima menit.

Selanjutnya, pilih gelombang yang pendaftar inginkan dan disesuaikan dengan domisili pendaftar, lalu klik 'Gabung'.

Kemudian, konfirmasi gelombang yang diikuti.

Selanjutnya, pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos atau tidak melalui SMS setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, pendaftar bisa ikut ke gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun pendaftar.

Manfaat Kartu Prakerja

1. Pelatihan

Anda dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan kartu prakerja baik online maupun offline.

2. Sertifikat Pelatihan

Mendapat sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.

3. Insentif

Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000,00.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan.

Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000,00. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Kaji Penambahan Nominal Bantuan Tunai hingga Kartu Prakerja"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved