Bantuan Karyawan Tahap 2 dari Pemerintah Cair, Berapa Tahap Pencairan BLT Rp 1,2 Juta Bagi Pekerja

BLT kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini akan diberikan selama 4 bulan hingga Desember 2020.

Editor: Madrosid
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Ilustrasi BLT Rp 1,2 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan 

Mungkin Anda masuk dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan batch berikutnya.

Lalu bagaimana cara cek apakah nomor rekening kita apakah sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan? Cek dalam artikel ini.

Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah ( BSU).

Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 (pencairan BLT/ BLT BPJS).

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran BLT ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah.

Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September  2020.

Menaker Ida Fauziyah berharap, tiap pekannya BPJamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan ) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.

Ida Fauziyah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).

Syarat Pekerja Terima BLT

Ketenagakerjaan atau subsidi gaji Rp 600.000 diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Lalu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Kementerian Ketenagakerjaan terus menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima Bantuan Subsidi Upah ( bantuan BPJS ).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved