UPDATE Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta hingga Akhir September 2020, Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Dia bilang, hingga 3 September 2020, penyaluran BLT UMKM baru 61,02 persen dari target yang ditentukan...

Editor: Rizky Zulham
KOLASE/ TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ KOMPAS.COM
Ilustrasi BLT UMKM dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menargetkan penyaluran 100 persen Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro pada akhir September 2020.

Dia bilang, hingga 3 September 2020, penyaluran BLT UMKM baru 61,02 persen dari target yang ditentukan.

"Kami targetkan akhir September ini sudah 100 persen dan kemarin di tahap V telah disalurkan Banpres Produktif kepada 2.676.057 pengusaha mikro," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Secara akumulatif dari tahap I hingga V, total pengusaha mikro yang sudah mendapatkan BLT UMKM mencapai 5.591.204 pengusaha mikro, dengan total anggaran sebesar Rp 13,4 triliun.

Teten mengatakan bantuan ini masih bisa didapatkan oleh para pengusaha mikro dengan mengajukan diri atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi bahwasanya telah dipilih untuk mendapatkan bantuan, diminta untuk segera datang ke perbankan dan melakukan konfirmasi atau pencairan.

Sebab jika pengusaha mikro tidak segera datang ke perbankan dalam waktu 3 bulan setelah dana diberikan, maka dana tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.

Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun dan harus sesuai dengan nama yang sudah dicatatkan.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata dia.

Cara Daftar Bantuan UMKM:

1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

2. Isi semua informasi yang diminta

3. Submit

Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," kata Teten.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved