Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Kubu Raya

Dari hasil penyelidikan oleh Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dan ekstasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Narkotika di Kecamatan Batu Ampar, Kamis (3/9/2020).

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Satresnaskoba Polres Kubu Raya dan dari hasil penyelidikan tentang adanya pengedaran Narkoba yang beroperasi di daerah Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar.

Dari hasil penyelidikan oleh Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Ketiganya langsung diringkus di dua tempat yang berbeda yaitu di Kecamatan Batu Ampar.

Potret Cantik Revina VT dengan 674 Ribu Pengikut Instagram, Selebgram yang Dituduh Body Shaming

Saat ditemui di Kantornya Kasatresnarkoba Iptu Robert Marihot Tua Damanik menjelaskan Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Dimana dari hasil laporan masyarakat berhasil mengamankan 3 orang terduga pengedar yang ditangkap di dua tempat yang berbeda yaitu di Desa Padang Tikar dan Desa Batu Ampar.

“Ketiga terduga pelaku pengedar atau penjual Narkoba masing-masing, SM (47), ES (40), warga Desa Batu Ampar sedangkan JS (68) warga Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar," jelasnya.

Ketiganya diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan berupa plastik klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu.

Berat bruto 0,21 gram yang berisikan di duga sabu, ineks 0,59 gram, 1 bong kaca, korek api, pipet yang sudah diruncingkan, Handphone merk MITO warna hitam, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan dan terhadap ketiganya kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Bacaan Sholat Jumat Arab Latin Indonesia dan Tata Cara Hingga Hukum Sholat Jumat 4 September 2020

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved