Cekbansos.siks.kemsos.go.id atau via Aplikasi Siks Dataku Download Google Playstore Bansos Keluarga

Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/WEB PUSDATIN KEMENSOS/SCREENSHOT
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Kali ini pemerintah akan memberikan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu per keluarga.

Bantuan sosial Rp 500 ribu tersebut mulai akan dicairkan pada Bulan September ini.

Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai Rp 500 ribu tersebut sangat mudah.

Sebanyak 9 juta keluarga direncanakan segera akan menerima bantuan sosial tersebut.

Salah satu syarat penerima bantuan sosial ini adalah mereka yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM).

LOGIN cekbansos.siks.kemsos.go.id Cara Mudah Cek Apakah Terdaftar Penerima Bansos Rp 500 Ribu Per KK

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Tribunnews/Jeprima)

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020). 

Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.

Adapun pencairannya dimulai September ini.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

Menteri Sosial Juliari P Batubara
Menteri Sosial Juliari P Batubara (ist)

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia. 

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu

Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?

Untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved