Pengadilan Negeri Putussibau Pertimbangkan Permintaan Warga Desa Sibau Hilir
Sekar menjelaskan, masyarakat yang datang di Pengadilan itu adalah keluarga dari tiga terdakwa dan kami telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarg
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Humas Pengadilan Negeri Putussibau,Veronica Sekar Widuri menyatakan persidangan terkait perkara pemalsuan sertifikat tanah, dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi yaitu atas nama Yosef Lampun mantan Kepala Desa Sibau Hilir dan mantan Kaur Kesra Desa Sibau Hilir, Bujang.
"Perkara ini memang menarik perhatian masyarakat karena perkara itu tentang pemalsuan sertifikat tanah atas tanah yang dari sengketa dengan pihak Pemda Kapuas Hulu dan sertifikat itu atas nama Hendrikus Bali, Teresia Tena dan Juliana, sebetulnya perkara itu sudah lama, berkaitan dengan tindak pidana korupsi, PTUN dan perdata yang sudah berjalan sehingga ini menjadi buntutnya perkara sebelumnya," ujarnya, Kamis (3/9/2020).
Sekar menjelaskan, masyarakat yang datang di Pengadilan itu adalah keluarga dari tiga terdakwa dan kami telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga menampung aspirasi mereka.
• Satpol PP Beri Pengamanan Penyaluran BST di Kantor Pos Putussibau
"Mereka minta keadilan dan agar ketiga terdakwa itu dikeluarkan dari tahanan, karena menurut mereka, terdakwa tidak pantas ditahan, dengan alasan mereka tidak akan menghilangkan alat bukti dan salah satu dari mereka Ibu Juliana masih memiliki anak dibawah umur," ucapnya.
Sekar menuturkan, atas permintaan keluarga terdakwa tersebut, akan di musyawarahkan dengan Jaksa penuntut umum dan hakim anggota terkait baik buruknya apabila terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
"Untuk sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi - saksi dan kami pun akan memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi sebanyak - banyaknya," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/veronica-sekar-widuri-saat-mendengarkan-12.jpg)