Ketua Komisi II DPRD Apresiasi Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Dari 129 Perkara

Kocan sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perlu dilakukan, untuk mencegah sesuatu yang tidak di inginkan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI
Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sanggau yang telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 129 perkara di depan Kantor Kejari Sanggau.

"Kita sangat mendukung dilakukanya pemusnahan barang bukti tersebut.

Ada macam-macam barang bukti yang dimusnahkan, dari sabu-sabu sampai ke senjata api,"katanya, Rabu (2/9/2020).

Kajari Sanggau: Ada Beberapa Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Adalah Anak-Anak

Kocan sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perlu dilakukan, untuk mencegah sesuatu yang tidak di inginkan.

"Seperti disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jadi kita mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah tersebut,"tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved