Bakal Calon Positif Covid-19 Apakah Bisa Mendaftar di KPU? Berikut Penjelasan Ramdan
Berdasarkan pantauan, sejumlah bapaslon telah melakukan tes PCR atau Swab ditempat yang telah disediakan oleh Dinkes maupun pemerintah.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan mengungkapkan jika ada bapaslon atau balon yang positif covid 19 berdasarkan hasil tes PCR ataupun swab masih bisa mendaftar di KPU.
Diterangkan Ramdan, ada mekanisme yang mengatur jika masih mendaftar walaupun tata caranya yang berbeda.
Hal ini juga menyusul para bapaslon diminta untuk membawa surat atau berkas yang menunjukan bersangkutan telah melakukan tes PCR atau Swab covid 19.
"Jika seorang bakal calon saat di tes swab kemudian dinyatakan positif, masih bisa mendaftar namun tata caranya yang berbeda," ujar Ramdan, Kamis (3/9/2020).
• Dinas Kesehatan Kalbar Terima 16 Sampel Swab Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Penjelasan Harisson
Diterangkannya, pada masa pendaftaran 4-6 September ini, jika bapaslon atau balon ada yang dinyatakan covid, maka pendaftaran dan berkas yang diperlukan dibawa oleh tim maupun ketua parpol yang berwenang.
Para bakal calon, kata Ramdan, akan melakukan pendaftaran secara online serta melakukan video call kepada KPU.
"Bakal calon yang positif covid akan mendaftar via online, nanti timnya, atau ketua partai membawa berkas-berkas ke KPU, calonnya akan video call ke KPU," ujar Ramdan.
Seperti diketahui, KPU sendiri telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) jika para bapaslon pilkada 2020 diharuskan membawa berkas bahwa telah melakukan tes PCR dan swab ketika mendaftar.
Berdasarkan pantauan, sejumlah bapaslon telah melakukan tes PCR atau Swab ditempat yang telah disediakan oleh Dinkes maupun pemerintah.
Hasil tes PCR ataupun swab nantinya akan keluar tiga hari pasca para bapaslon melakukan tes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ramdan-diwawancara.jpg)