KPU Sekadau Beri Imbauan Bagi Bakal Paslon Agar Swab Test Covid-19 Sebelum Daftarkan Diri ke KPU

Ketua Divisi Teknis KPU Sekadau, Heriadi mengatakan, jelang pendaftaran yang akan dimulai 4-6 September 2020.

TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari
Ketua Divisi Teknis KPU Sekadau, Heriadi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - KPU Sekadau himbau bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau laksanakan pemeriksaan swab test, Real Time Polymerase Reaction (RT PCR) sebelum mendaftar diri di KPU Sekadau, Selasa (1/9/2020).

Ketua Divisi Teknis KPU Sekadau, Heriadi mengatakan, jelang pendaftaran yang akan dimulai 4-6 September 2020. Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dihimbau untuk melaksanakan swab test, hal itu tertuang juga dalam surat himbauan KPU Sekadau nomor 213.

"Hasil pemeriksaan itu nantinya dilampirkan saat pendaftaran, ini sudah kita buat himbauan, sudah kita sampaikan kepada LO Parpol," kata Heriadi.

BPS Sekadau Rekrut Warga Lokal Jadi Petugas Sensus Penduduk

Heriadi menjelaskan, ketentuan tersebut berhubung dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sehingga Protokol Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk terselenggaranya pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2020.

Dalam pelaksanaan swab test, Heriadi menjelaskan bakal paslon bebas memilih rumah sakit yang dipercaya dan bisa melaksanaan swab test.

"Swab test untuk bakal paslon bisa dilakukan dimana saja. Tidak harus melalui Dinas Kesehatan. Artinya tergantung individu saja," jelasnya.

Sementara itu, setelah pendaftaran dan Verifikasi berkas pendaftaran, bakal pasangan calon juga diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Soedarso Pontianak.

"Sesuai kesepakatan dengan IDI, nanti hanya ada satu rumah sakit yang digunakan. Yaitu
RSUD Dr. Sudarso Pontianak, untuk pemeriksaan kejiwaan di RSJD Sungai Bangkong," tambah Heriadi.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan itulah nantinya dipastikan Bakal Paslon yang mendaftar, patut tidaknya menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang akan bertarung di Pilkada serentak Desember 2020. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved