SIAP DITRANSFER BLT Rp 600 Ribu ke 3 Juta Penerima Tahap 2 | Cek Nama Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Proses transfer akan dilakukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Kesehatan atau BP Jamsostek.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah bersiap melakukan transfer ke rekening para penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) Rp 600 ribu.
Proses transfer akan dilakukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Kesehatan atau BP Jamsostek.
Transfer akan dilakukan langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi syarat dengan proses verifikasi dan validasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menyebut akan ada 3 pekerja yang menerima subsidi gaji Rp 600 ribu tahap 2.
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan ( pencairan BLT)," terang Ida melansir Kompas.com dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).
Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Sementara dalam pencairan di tahap awal pada 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN.
Karena pencairannya bertahap, Ida berharap pekerja yang memenuhi kriteria syarat penerima bantuan BPJS bisa bersabar.
Pencairan tahap pertama BLT BPJS selesai paling lambat pada akhir September.
"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta”.
“Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh”.
“Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," kata Ida.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meluruskan informasi yang beredar kalau rekening penerima yang didaftarkan ke BP Jamsostek haruslah bank BUMN atau Himbara.
Diungkapkannya, penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank swasta mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.