BERITA Kapan Pencairan BLT Karyawan Rp 600 Ribu, BLT BPJS Ketenagakerjaan Batch II Bank Swasta Cair?
Pemerintah baru mencairkan BLT Batch I sekitsr 2,5 juta orang dari 15 juta lebih data karyawan yang berhak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga saat ini masih ada belasan juta karyawan yang menanti pencairan BLT tahap 2.
Pemerintah baru mencairkan BLT Batch I sekitsr 2,5 juta orang dari 15 juta lebih data karyawan yang berhak.
Tahap pertama BLT telah cair pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu.
Kemudian pencairan BLT karyawan tahap 1 hanya bagi pekerja yang rekeningnya tergabung dalam himpunan bank pemerintah.
Sedangkan untuk karyawan yang rekeningnya dari bank swasta akan dicairkan tahap selanjutnya.
Untuk pencairan batch II hingga Senin 31 Agustus 2020 ini adalah hari terakhir penyerahan nomor rekening untuk dapat BLT 600 ribu.
Perusahaan atau pemberi kerja diminta untuk segera menyerahkan nomor rekening pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah/gaji oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ).
Berikut info bantuan dana Rp 600 ribu dari pemerintah:
1. Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat harus memenuhi tiga persyaratan, yakni
* Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menjelaskan syarat utama bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," terang dia dalam keterangan resmi.
* Pegawai Non PNS dan Non BUMN
Syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah selanjutnya adalah bukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai BUMN.