Bagaimana Cara Daftar OSS UMKM ? Ini Cara Mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

oleh pelaku usaha dengan karakteristik diantaranya berbentuk badan usaha maupun perorangan (Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar).

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Laman Oss.go.id
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 

Bagaimana Jika Terjadi Kesalahan Data ?

Jika terjadi kesalahan pengisian data, maka pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.

Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Help Desk/Call Center

  • Bantuan Teknis Perizinan: Telp (021) 2120-1020; 385-7596; dan 385-7595. Email: satgasnasional@ekon.go.id. •
  • Bantuan Teknis Sistem: Telp (021) 2120-2020. Email: helpdesk.oss@insw.go.id.
  • Selain melalui kontak telpon atau email di atas, pengaduan/permohonan informasi dapat disampaikan melalui menu help desk pada www.oss.go.id atau melalui aplikasi keluhan investor yang ada di www.oss.go.id.
  • Setiap pengaduan yang masuk ditangani oleh Satgas terkait dan dimonitor oleh Satgas Nasional untuk proses penyelesaiannya.

Sementara itu, anda daftar mengakses link OSS berikut ini untuk mendaftar dan mengetahui informasi lebih lanjut : KLIK LINK

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved