Gencarkan Sosialisasi Pergub Nomor 110, Kapolresta Pontianak Tunggu Perwako
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa pihaknya hingga kini terus melakukan himbauan agar masyarakat khususnya pengunjung war
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait masih adanya para pengunjung maupun pemilik usaha warkop yang lalai tak mengikuti protokol kesehatan covid-19.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa pihaknya hingga kini terus melakukan himbauan agar masyarakat khususnya pengunjung warkop dan pemiliknya mengikuti protokol kesehatan covid-19.
"Kita terus melakukan himbauan kepada masyarakat bisa mamatuhi protokol kesehatan. Mengingat angka masyarakat kita yang terkonfirmasi positif covid-19 ini masih muncul dan meningkat, maka harus disadari bersama bahwa kita masih berada dalam pandemi covid-19," ujarnya.
Seiring diterbitkannya Pergub nomor 110 tahun 2020, Kapolresta Pontianak mengatakan hingga kini upaya yang dilakukan masih dalam proses pendisiplinan dalam artian gencarkan sosialisasi kepada para pengujung maupun pemilik warung kopi, serta masyarakat pada umumnya.
• TNI-Polri Dukung Giat Razia Masker Sekaligus Sosialisasikan Pergub Nomor 110 Tahun 2020
Sebagaimana hal itu telah dilakukan monitoring oleh gabungan TNI/Polri dan Satpol PP.
"Seiring telah diterapkannya Pergub Nomor 110 tahun 2020 yang didalamnya telah tertuang denda administratif bagi yang melanggar Protokol Kesehatan covid-19. Namun dalam sepekan ini kita masih memberikan sosialisasi pendisiplinan sanksi teguran lisan dan tertulis," ungkapnya.
Hal itu menurutnya masih berpedoman pada Peraturan Wali Kota nomor 43 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalikan covid-19 yang telah tertuang pada pasal 41A disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar pasal 5 ayat 2 hiruf a sampai huruf f akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan teguran lisan dan tulisan.
Dengan itu, untuk penegakan Pergub dan pemberian sanksi secara tegas hingga saat ini masih menunggu peraturan wali kota Pontianak.
Apabila Perwali tersebut telah diterbitkan dan diberlakukan tentu dengan tegas akan langsung dilakukan tindakan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kombes-pol-komarudin-menuturkan-sepanjang-tahun-2020.jpg)