KUOTA INTERNET 30 GB Kartu Tri 30 Hari Hanya Rp 1, Segera Daftarkan Nomor Tri ke Sekolah
Untuk rinciannya siswa akan dapat 35GB, Guru 42GB, Mahasiswa dan Dosen dapat 50 GB.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPOTNIANAK.CO.ID - Kemendikbud akan meluncurkan program subsidi kuota bagi siswa, guru mahasiswa dan dosen.
Subsidi kuota internet ini akan direalisasikan September hingga Desember 2020.
Untuk rinciannya siswa akan dapat 35GB, Guru 42GB, Mahasiswa dan Dosen dapat 50 GB.
Serupa dilakukan Provider Tri (3) akan memberikan kuota 30 GB 24 jam selama 30 hari hanya Rp 1.
Tidak hanya kuota saja, tapi Tri (3) juga akan memberikan cashback 20 % kepada pelanggannya.
Progam kuota 30 GB dan Casback ini bisa dinikmati selama periode promo September - Desember 2020.
Promo ini hanya berlaku untuk pengguna Tri yang berprofesi sebagai pelajar, mahasiswa, guru atau dosen yang mendaftarkan nomor Tri di sekolah atau kampus sebelum 31 Agustus 2020.
• Kuota 30 GB Rp 1 Bagi Pengguna Kartu 3 dan Cashback 20 Persen Tiap Isi Ulang Selama Promo Buruan!
Periode promo berlaku selama September – Desember 2020.
Namun, Tri Indonesia berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan Program ini setiap saat dan sewaktu-waktu, sesuai kebijakan Tri Indonesia.
Dengan membeli atau menggunakan produk yang ditawarkan dalam Program ini, Pelanggan dianggap setuju untuk tunduk dan terikat sepenuhnya pada Syarat dan Ketentuan ini serta Syarat dan Ketentuan Layanan Tri Indonesia.
Berikut ini informasi lengkap terkait Kuota 30 GB Tri untuk mendukung program Pemerintah sebagaimana dikutip Tribunpontianak.co.id dari situs resmi Tri Indonesia www.tri.co.id.
1. Siapakah yang berhak mengikuti promo ini?
Seluruh Pelanggan Tri yang berprofesi sebagai pelajar, mahasiswa, guru atau dosen dan nomornya terdaftar sebagai penerima bantuan kuota internet program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode September – Desember 2020.
2. Bagaimana cara mendapatkan kuota tersebut?
Pelanggan Tri harus mendaftarkan nomornya melalui sekolah atau kampus untuk didaftarkan oleh instansi terkait sebagai penerima bantuan kuota internet program pemerintah sebelum 31 Agustus 2020.