Kukuh Suharwiyono: Penyelundupan Pakaian Bekas Termasuk Kegiatan Illegal
Tetapi kami berharap agar masyarakat tidak memperjual belikan dan menggunakan pakaian bekas untuk alasan kesehatan
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Beruang Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan bahwa penyelundupan pakaian bekas melalui perbatasan termasuk dalam kegiatan ilegal trading.
Hal ini kata dia, karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Selain pelanggaran terhadap aturan tersebut, dari sisi kesehatan pakaian bekas juga dapat membawa beberapa jenis mikrorganisme yang dapat menularkan penyakit kepada yang pemakainya, seperti bakteri escherichia coli dan jamur," tegas Kukuh Suharwiyono , Sabtu (29/8/2020) kepada Tribunpontianak.co.id.
• Satgas Yonif R 641/Bru Amankan 29 Karung Pakaian Bekas Asal Malaysia
Diungkapkan kukuh, memang secara ekonomis jual beli pakaian bekas ini cukup menjanjikan dan mendapatkan keuntungan yang besar.
Sehingga tidak heran jika banyak orang yang tertarik untuk memperdagangkannya serta berani mencoba menyeludupkan barang tersebut ke dalam negeri.
"Tetapi kami berharap agar masyarakat tidak memperjual belikan dan menggunakan pakaian bekas untuk alasan kesehatan," katanya.
"Pakailah produk dalam negeri demi meningkatkan ekonomi negara dan mengangkat harkat martabat bangsa kita," tutup Kukuuh Suharwiyono.