Satgas Yonif R 641/Bru Amankan 29 Karung Pakaian Bekas Asal Malaysia
Semua barang bukti sebelum diserahkan kepada Bea Cukai terlebih dahulu diperiksa menggunakan mesin X-Ray di PLBN Aruk
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satgas Pamtas Yonif R 641/Beruang terus melakukan patroli wilayah secara rutin dalam rangka pengawasan jalur tidak resmi di sepanjang perbatasan RI-Malaysia.
Pada patroli kali ini Satgas Yonif R 641/Bru berhasil mengamankan barang ilegal berupa pakaian bekas asal Malaysia atau yang biasa disebut "lelong" sebanyak 29 karung yang akan diselundupkan ke Indonesia.
Pada rilis tertulisnya, Komandan Pos Sajingan, Letda Inf Febri Ridho Nugroho, yang memimpin pelaksanaan kegiatan patroli wilayah tersebut menyampaikan bahwa 29 karung pakaian bekas tersebut diamankan ketika menggelar patroli pada Kamis (27/8/2020) malam.
• Satgas Pamtas di Entikong Sanggau Meriahkan HUT Ke-75 RI dengan Ragam Perlombaan
"Saat melintas di sektor kanan PLBN Aruk, tim patroli menemukan tumpukan lelong yang ditinggalkan pemiliknya," ujar Febri Ridho Nugroho, Sabtu (29/8/2020).
Dia katakan, semua barang bukti penindakan tersebut saat ini telah mereka amankan dan diserahkan oleh Satgas Yonif R 641/Bru kepada pihak Bea Cukai wilayah Aruk.
Namun demikian, sebelum diserahkan terlebih dahulu mereka lakukan pengecekan dengan menggunakan X-ray di PLBN Aruk.
"Semua barang bukti sebelum diserahkan kepada Bea Cukai terlebih dahulu diperiksa menggunakan mesin X-Ray di PLBN Aruk," katanya.
"Hal ini untuk memastikan tidak adanya barang-barang ilegal lain yang mungkin diselipkan didalam karung pakaian bekas tersebut," tutup Febri Ridho Nugroho.