Cara Dapat Kuota Gratis 35 GB Bantuan Kemendikbud Subsidi Kuota Belajar untuk Siswa dan Mahasiswa

Setiap bulannya siswa akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sementara guru menerima 42 GB.

Editor: Nasaruddin
Vivo Indonesia
Ilustrasi belajar online 

1. Terpencil atau terbelakang

2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Perbatasan dengan negara lain

4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:

1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar

2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah

3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar

Cara Mendapat Subsidi Kuota Internet

Lantas bagaimana cara mendapatkan kuota internet ini?

Terkait cara penyaluran kuota internet ini, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasae dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri memberi penjelasan.

Menurut Jumeri, untuk mendapatkan subsidi kuota internet ini, peserta didik yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah. 

Setelah data nomor ponsel siswa dan guru dikumpulkan, selanjutnya akan di data pokok pendidikan (dapodik).

"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z. Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," terangnya.

Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved