LIVE Facebook Hingga Live Instagram Bakal Dilarang di Indonesia? Pengamat Beberkan Dampaknya
Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar tak menggembirakan agaknya bisa saja menghampiri netizen Tanah Air yang kerap 'wara-wiri' di jagad maya lewat media sosial alias medsos.
Bukannya tanpa sebab, lantaran hal ini berhaitan dengan pengajuan uji materi atau gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran.
Jika pengajuan uji materi itu dikabulkan, bukan tak mungkin warganet pengguna media sosial di Indonesia terancam tidak bisa melakukan siaran live di platform digital mana pun, jika tidak memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.
Termasuk di antaranya seperti Live Facebook, dan juga Live Instagram yang amat populer di kalangan netizen saat ini.
• Adhisty Zara Akhirnya Buka Suara Soal Video Instagram Strory yang Viral di Twitter
RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi tersebut, meminta siaran melalui internet turut diatur dalam Undang-undang Penyiaran.
Pengamat kebijakan publik , Riant Nugroho, mengatakan jika gugatan tersebut dikabulkan, Indonesia akan menghadapi tekanan besar dan dikucilkan di mata internasional.
Menurut Riant, revolusi digital sudah menjadi barang pasti dan akan berimbas pada industri konvensional, salah satunya adalah televisi.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan, perubahan UU Penyiaran hanya akan berdampak positif pada pelaku bisnis penyiaran.
• PARA ARTIS Dapat Kabar Mengejutkan dari Presenter Indra Bekti, Instagramnya Banjir Doa
Sementara platform digital, menurut Riant, menjadi sebuah instrumen ekspansi global dari sebuah negara.
Contohnya adalah Amerika Serikat yang memiliki Google dan Facebook, kemudian China yang memiliki Tencent.
"Jika (perubahan UU) dieksekusi, Indonesia akan menghadapi tantangan internasional,'
"Karena yang dihadapi bukanlah Google atau Facebook saja, tetapi pihak yang ada di balik mereka," kata Riant kepada KompasTekno, Jumat (28/8/2020).
Ia melanjutkan, pelaku penyiaran konvensional seharusnya memiliki cara agar lebih inovatif menghadapi perubahan digital.
Permintaan mengubah UU Penyiaran akan membuat regulasi tersebut menjadi terlihat kedaluwarsa secara peradaban.
"Apabila direspon, kebijakan kita akan jadi usang. Pemerintah bisa dianggap membuat kebijakan yang diatur oleh vendor," pungkas Riant.
• Ucapan HUT ke-75 Indonesia Cocok Dijadikan Update Status WhatsApp, Instagram, Twitter dan Facebook