Virus Corona Masuk Kalbar

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Sebut Akan Swab Test Seluruh Pejabat Eselon di Pemkot

Menurutnya swab kepada pejabat eselon penting untuk dilakukan dikarenakan tingginya mobilitas bertemu dan rapat-rapat dengan banyak orang.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan akan terus melakukan testing dan tracing setelah adanya satu pegawai Pemkot Pontianak yang terkonfirmasi Covid-19.

Bahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan swab test kepada seluruh pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

"Akan kita lakukan swab kepada pejabat eselon II.

Kan satu minggu minimal kita harus melakukan swab sebanyak 200 spesimen," ujarnya Kamis (27/8/2020).

Update Terbaru Penanganan Kasus Covid-19 di Kabupaten Sambas

Polres Ketapang Bagikan 200 Paket Sembako Pada Warga Terdampak Covid-19

Menurutnya swab kepada pejabat eselon penting untuk dilakukan dikarenakan tingginya mobilitas bertemu dan rapat-rapat dengan banyak orang.

"Oleh karena itu penting diswab untuk memastikan jangan sampai ada yang tertular atau menularkan," ujarnya. 
 

Terbitkan Perwako

Sebelumnya Wali Kota juga mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak mulai melakukan pembahasan untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwa) tentang penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Secara intensif Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan bersama dengan sejumlah unsur forkopimda Kota Pontianak dan pejabat kepala dinas di Kota Pontianak melakukan pembahasan draft Perwa tersebut di ruang rapat Wali Kota Pontianak, Senin (24/8/2020)

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan bahwa pembahasan Draft tersebut sebagai turunan dari Inpres nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020.

Kunjungi Waterfront City, Wali Kota Pontianak Imbau Warga Patuhi Protokol Covid-19

"Kuncinya penerapan disiplin protokol kesehatan tapi akan ada sanksi seperti denda dan sanksi sosial," ujarnya.

"Untuk denda sesuai dengan peraturan gubernur," imbuhnya.

Menurutnya Adanya Perwa sebagai upaya  memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap taat terhadap protokol kesehatan.

Selain itu, adanya tren peningkatan jumlah kasus konfirmasi juga menjadi variabel penting diterbitkannya Perwa tersebut.

"Dengan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 dikhawatirkan muncul kluster baru dan gelombang kedua," ujarnya.

Edi menuturkan pihaknya akan terus memantau dan melihat perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Kota Pontianak.

Jika dilihat dari grafik terjadi penambahan kasus yang siginifikan bukan tidak mungkin pembatasan sosial kembali akan diterapkan.

"Apabila sudah mencapai pada tingkat yang membahayakan dan menimbulkan korban jiwa bisa saja dilakukan pembatasan kembali," ujarnya.

10 Pasien Konfirmasi Covid-19 Sembuh, Edi Kamtono: Seluruh yang Pernah Ikut Rapat Kita Swab

Meskipun belum secara resmi diterbitkan dan Perwa tersebut memiliki keabsahan dengan nomor Perwa, Edi menerangkan pihaknya akan mematangkan pembahasan draft tersebut sebelum akhirnya di sahkan dan diberlakukan secara resmi.

"Perwa ini tengah dibahas kemudian disempurnakan dengan tim kecil.

Ditargetkan dalam waktu secepatnya akan selesai setidaknya dalam minggu ini sudah selesai," ujarnya.

Jika sudah disahkan pihakanya juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada semua masyarakat.

TNI Polri dan Sat Pol PP akan menjalankan tugas di lapangan untuk memastikan seluruh masyarakat taat dan disiplin terhadap Perwa.

"Dalam Perwa juga ada denda bagi pelaku usaha sebesar 1 juta rupiah.

Uang denda yang diberlakukan akan masuk ke kas daerah," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved