Polsek Ledo Polres Bengkayang Kawal Ketat Pembagian BST di Kantor Pos Ledo
Bripka Herliansyah selaku Kanit Provos Polsek Ledo mengatakan masyarakat yang mendapat BST sebanyak 224 KK. Per KK menerima uang tunai Rp 300 ribu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Bagi Masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Seperti yang dilaksanakan di kantor Pos Ledo yang terletak Jalan Raya Ledo Subah nomor 17, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Rabu (26/8/2020).
Kanit Provos Polsek Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar Bripka Herliansyah bersama Bhabinkamtibmas Briptu Tan Deden melaksanakan pendampingan pembagian BST untuk masyarakat Kecamatan Ledo.
Bripka Herliansyah selaku Kanit Provos Polsek Ledo mengatakan masyarakat yang mendapat BST sebanyak 224 KK.
Dimana per KK menerima uang tunai Rp 300.000.
Pada kesempatan kali ini juga Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Briptu Tan Deden mengimbau kepada warga penerima BST untuk tetap melakukan protokol kesehatan yang baik seperti memakai masker.
“Apabila peserta penerima BST tidak menggunakan masker dipersilakan untuk menggunakan masker terlebih dahulu. Usahakan selalu menjaga jarak dan yang terakhir upayakan selalu mencuci tangan setelah beraktivitas," ucap Briptu Tan Deden.
• Tak Mampu Bayar Tarif Rp 70 Ribu, Pria Umur 19 Tahun di Melawi Habisi Wanita Setelah Berhubungan
Saat ditemui Kapolsek Ledo IPTU Asep Maualana menuturkan, BST yang bersumber dari Kemensos itu diberikan kepada warga terdampak covid-19.
Hanya saja kriteria penerima tetap harus dipenuhi.
Warga yang dapat batuan BST ini adalah orang-orang yang terdampak Covid-19.
“Bagi warga yang dapat bantuan langsung dari pemerintah pusat seperti PKH dan Sembako tidak bisa dapat BST, begitu juga PNS tidak dapat sama sekali dikerenakan sudah ada gaji dari pemerintah pusat,” ujar Kapolsek Ledo.
Ditambahkan, Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana bahwa, bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh kartu sembako dan kartu pra kerja.
“Penyaluran BST ini, yang disalurkan yakni sebesar Rp 300.000 per Kepala Keluarga (KK)," tutup Kalposek Ledo. (*)