Administrasi Tidak Lengkap, Kadis Perhubungan Singkawang Beri Sanksi 4 Kendaraan Angkutan Umum

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Petrus Yudha Sasmita menerangkan untuk sementara ini, sebanyak empat kendaraan angkutan umum yang k

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Petrus Yudha Sasmita. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Lebih dari sepekan, pelaksanaan kegiatan Bulan Ketertiban Administrasi digelar oleh Dinas Perhubungan Kota Singkawang di dua lokasi terminal di Kota Singkawang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Petrus Yudha Sasmita menerangkan untuk sementara ini, sebanyak empat kendaraan angkutan umum yang kedapatan tidak memiliki buku kir (laik jalan) hingga diberikan sanksi.

"Sanksi teguran dan khusus untuk izin trayek sesuai kewenangan Dishub Singkawang harus diurus sesuai dengan ketentuan. Kita bantu dengan tanpa biaya," ujar Yudha kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Dishub Singkawang Gelar Pemeriksaan Kelengkapan Surat Kendaraan Angkutan Umum

Ia menerangkan kegiatan tersebut digelar untuk penertiban kembali jaringan trayek Angkutan Umum khususnya angkutan AKDP agar lebih tertib untuk masuk ke terminal dan tidak antar jemput di sembarang tempat, serta penataan jalur jalan mana yang boleh dan tidak boleh dilalui angkutan umum.

Lebih jauh, bulan ketertiban administrasi angkutan umum yang diselenggarakan menurutnya juga dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional.

Ia berharap kepada pengusaha maupun sopir angkutan yang belum memiliki izin trayek, KIR dan KP AU dapat segera mengurus perizinan tersebut.

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Dishub atas nama Una, nomor telpon 08567747569 di Terminal Beringin atau di Dishub Singkawang," tukasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved