Lebihi Target Sensus Penduduk Online Tahun 2020, Pemkab Sanggau Raih Penghargaan dari BPS RI

Usai audiensi, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Sanggau bahwa pelaksanaan Sensus Penduduk akan segera dilaksanakan

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Sanggau Paolus Hadi saat foto bersama Kepala Bidang Statistik Sosial, Sari Mariani didampingi Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sanggau, Alipius usai menerima piagam penghargaan di ruang kerjanya, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau mendapat penghargaan dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia atas prestasinya sebagai Kabupaten dengan capaian Respon rate yang melebihi target dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Online Tahun 2020.

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat diwakili Kepala Bidang Statistik Sosial, Sari Mariani dan didampingi Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sanggau, Alipius kepada Bupati Sanggau. Penyerahan dilaksanakan usai audiensi bersama Bupati Sanggau, diruang kerja Bupati Sanggau, Selasa (25/8/2020).

Usai audiensi, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Sanggau bahwa pelaksanaan Sensus Penduduk akan segera dilaksanakan dan dimulai pada tanggal 1 September 2020 mendatang.

“Nanti pelaksanaan ini tidak ada petugas yang datang langsung kerumah Ibu dan Bapak untuk mencatat yang dilakukan oleh petugas. Sensus ini karena kita masih dalam kondisi mencegah penularan pandemi Covid-19, maka dilakukanlah sensus penduduk mandiri dengan mengisi formulir atau kuesioner secara mandiri oleh masing-masing keluarga kita,” katanya.

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu menjelaskan bahwa akan ada dari RT dan tentu juga petugas BPS yang mengantar formulir tersebut.

“Proses ini berlanjut sejak tanggal 1 September hingga 15 September Tahun 2020. Direntang itulah saudara sekalian masyarakat Kabupaten Sanggau diminta kesadarannya dan keseriusannya untuk mendata keluarga dan dirinya didalam kependudukan Kabupaten kita dan tentunya kepentingan negara kita,” ujarnya.

“Ikut peduli kita mengisi Sensus Penduduk secara mandiri dan segera dikembalikan kepada petugas setelah saudara-saudara isi. Jangan tidak peduli, karena jika saudara-saudara tidak mengembalikan dan tidak mengisi formulir data penduduk maka saudara-saudara tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sanggau dan tentunya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan benar," tambahnya.

Sukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020 ini, kepedulian kita menunjukkan bahwa kita Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan orang Sanggau bermartabat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat diwakili Kepala Bidang Statistik Sosial, Sari Mariani menyampaikan bahwa terkait pertemuan bersama Bupati Sanggau diawali dengan penyampaian ucapan terimakasih dalam bentuk piagam penghargaan dari BPS RI terkait prestasinya sebagai Kabupaten dengan capaian Respone rate yang melebihi target dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Online Tahun 2020.

“Mewakili BPS RI, atas nama BPS Provinsi Kalbar menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan beliau dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Online pada bulan Maret hingga Mei yang lalu. Nah untuk selanjutnya dikegiatan Sensus Penduduk pada bulan September mendatang kami juga meminta dukungan Bapak Bupati untuk diwilayah Kabupaten Sanggau untuk memotivasi dan mendukung tugas kami dalam pelaksanaan Sensus Penduduk pada Bulan September yang akan datang," katanya.

"Alhamdulillah Pak Bupati berkenan dan siap untuk membantu dan mendukung BPS dan mengimbau kepada masyarakat untuk mensukseskan Sensus Penduduk ini,” tambahnya.

Kepala BPS Kabupaten Sanggau, Alipius mengakui bahwa dukungan sangat luar biasa dari Bupati Sanggau terkait kegiatan Sensus Penduduk Tahun 2020.

“Sensus Penduduk Tahun 2020 ini akan dilaksanakan pada bulan September pada kondisi pandemi Covid-19. Walaupun begitu BPS tetap menyelenggarakan Sensus Penduduk dan tentunya dengan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19,” jelasnya.

Alipius juga mengatakan bahwa standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 juga wajib dilakukan untuk petugas-petugas sensus manakala mereka kelapangan.

Pemenang Vlog dan Foto Poster HUT Ke-75 RI di Sanggau Segera Diumumkan

“Dikondisi pandemi Covid-19 ini juga petugas sensus diminta untuk selalu waspada, serta mengamankan dirinya manakala kondisinya memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya. Sehingga petugas sensus wajib melakukan rapid test yang disiapkan oleh BPS dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau,” tuturnya.

Selain itu, Alipius Ia juga menjelaskan bahwa metodenya, dokumen isian formulir sensus di drop ke rumah tangga, kemudian rumah tangga yang akan mengisinya secara mandiri.

“Harapan Pak Bupati Sanggau adalah masyarakat atau rumah tangga/anggota keluarga dapat mengisi dengan lengkap dan mengembalikannya kepada petugas sensus di wilayahnya masing-masing. Tentunya kita harus laksanakan untuk menuju kepada satu data kependudukan yang baik,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved