VIDEO: Polair Amankan Ribuan Batang Kayu Olahan di Sukalanting
Husni Ramli menambahkan, saat ini terlapor MW sedang menjalani pemeriksaan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA- Anggota Ditpolair Polda Kalbar mengamankan sekitar 1000 batang Kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Sui Kapuas kawasan Sukalanting Kecamatan Sungai Raya.
Selain kayu tak berdokumen yang sah, Anggota unit 2 Siintelair Subditgakum Ditpolair Polda Kalbar pemilik berinisial MW (32) warga Dusun Batulayang Desa Betuah kec. Terentang dan motor air jenis Kato.
Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Benyamin Sapta melalui Kasubdit Gakkum D, Kompol M Husni Ramli menuturkan diamankannya ribuan batang kayu olahan dengan berbagai jenis ini yang tak di lengkapi dokumen sah ini bermula anggota Siintelair Subditgakkum Ditpolair Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Informasi yang kita peroleh dari masyarakat itu , beberapa hari sebelumnya yang memberitahu ada kapal menarik rakit kayu dari Terentang menuju Sui Raya,"ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar Kompol M Husni Ramli, Minggu (16/8/2020)
• Wakil DPRD Provinsi Kalbar Harap Sektor Pelayanan Publik Diprioritaskan untuk Dirapid Test dan Swab
Lanjutnya, kemudian berbekal informasi tersebut, anggota Unit 2 Siintelair Subditgakkum turun ke lapangan melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi.
"Akhirnya setelah hari-hari melakukan penyelidikan, Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 pukul 04.12 WIB. Tempat perairan Sui Asam Sukalanting kabupaten Kubu Raya koordinat 0°17'38''447'' S-109°34'56,447E, anggota Siintelair Subditgakkum berhasil mengamankan rakit kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah,"ujar Husni Ramli.
Husni Ramli menambahkan, saat ini terlapor MW sedang menjalani pemeriksaan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni Satu unit motor air jenis Kato dan Kayu olahan berbagai jenis ukuran kurang lebih 1000 (seribu) batang.
Dan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar ini menuturkan Pasal yang disangkakan
Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e undang undang RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana
Penjara dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.5 Miliar.