Pandemi Jadi Acuan KUA-PPAS APBD Kota Pontianak 2021
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), diperkirakannya hingga akhir tahun masih belum normal. Hal ini disebabkan daya beli masyarakat masih bergerak ke
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pandemi Covid-19 masih tetap menjadi dasar dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Pontianak tahun 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS ini sesuai dengan jadwal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Terutama terkait prediksi pendapatan, pengeluaran serta penanganan pandemi Covid-19 yang diprediksi hingga tahun 2021," ujarnya usai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang KUA-PPAS APBD 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (24/8/2020).
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), diperkirakannya hingga akhir tahun masih belum normal. Hal ini disebabkan daya beli masyarakat masih bergerak ke pemulihan.
"Belum lagi ditambah dengan resesi global yang berpengaruh juga terhadap pendapatan," ujarnya
Dirinya menilai semestinya setiap tahun APBD meningkat antara 10 hingga 25 persen. Namun dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, sementara angkanya masih sama dengan tahun 2020.
"Namun tidak menutup kemungkinan penurunan dan peningkatan juga bisa terjadi jika dilihat dari situasi di lapangan," ungkapnya.
• DPRD Pontianak Gelar Penandatanganan Nota KUA dan PPAS Bersama Wali Kota Pontianak
Edi menambahkan saat ini KUA-PPAS masih berupa rancangan. Selanjutnya akan ada pembahasan yang lebih detail lagi.
Pihaknya akan tetap memprioritaskan program yang menjadi kebutuhan terutama penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, program terkait infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga menjadi prioritas.
"Kesehatan dan jaring pengaman sosial juga menjadi penting untuk mengantisipasi gelombang kedua," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan Pembahasan KUA PPAS rancangan APBD 2021 akan dilanjutkan secara formal pada Oktober mendatang.
Berdasarkan Permendagri ditargetkan pada 30 November APBD sudah harus selesai. Hal ini sebagai pedoman semua SKPD untuk menyusun anggaran pada seluruh SKPD.
Kemudian akan dilakukan pembahasan lagi tergantung situasi. Terlebih saat sekarang tengah dalam kondisi pandemi Covid-19.
"APBD 2021 diprediksi tidak akan jauh berbeda karena situasi dan kondisi masyarakat masih belum normal. Sehingga banyak pendapatan daerah yang belum bisa dioptimalkan karena pandemi Covid-19," pungkasnya. (*)