DPRD Pontianak Gelar Penandatanganan Nota KUA dan PPAS Bersama Wali Kota Pontianak
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak untuk tahun 2021, hingga saat ini masih
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menggelar rapat paripurna penandatanganan nota KUA dan PPAS bersama Wali Kota Pontianak, di Kantor DPRD Kota Pontianak, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman, Pontianak, Kalbar, Senin (24/8/2020).
Pada rapat paripurna kali ini DPRD Kota Pontianak menyampaikan penjelasan nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada Wali Kota Pontianak dan dihadapan anggota DPRD Kota Pontianak.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak untuk tahun 2021, hingga saat ini masih dalam tahap perencanaan.
"KUA PPAS anggaaran APBD Kota Pontianak baru rancangan tahun 2021. Belum menjadi APBD, mungkin pembahasan selanjutnya pembahasan formalnya akan dilaksanakan bulan 10 atau bulan 11," kata Satarudin kepada wartawan.
• Wali Kota Pontianak Akan Terbitkan Perwa Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Penandatanganan nota KUA dan PPAS itu dilaksanakan sejak dini, lantaran untuk pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berpatokan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Yang mana, Satarudin menargetkan untuk rekap APBD tahun 2021 harus selesai pada November 2020 nanti.
"Sesuai dengan Permendagri yang telah diubah beberapa kali target di 23 november APBD harus sudah selesai, kalau telat bisa kenak sanksi dari pusat," kata Satarudin.
Ini sebagai pedoman semua SKPD untuk menyusun semua anggaran di SKPD. Habis itu dibahas lagi disini karena kan ini baru sementara. Belum final, masih bisa berubah, bisa naik dan bisa turun," tambahnya.
Menurutnya, untuk APBD tahun 2021 nanti akan melihat kondisi yang ada.
Terkhusus saat ini yang masih berada ditengah pandemi covid-19.
Tentu hal itu, dikatakannya juga akan menjadi pertimbangan dalam penambahan ataupun perubahan pada anggaran tahun 2021 nantinya.
"Tergantung situasi apalagi sekarang Covid-19. Tentu nanti kita bertanya, anggaran covid-19 dianggarkan atau tidak," kata Satarudin.
Satarudin prediksikan bahwa anggaran APBD untuk tahun 2021 nantinya akan berpatokan pada pendapatan daerah.
Namun, lanjut dia, untuk anggaran tahun 2021 dipastikan tak akan jauh berbeda dengan APBD tahun 2020.
"Ya sekarang baru 1 triliun 804 miliar dan mungkin tidak jauh berbeda. Karena situasi dan kondisi masyarakat masih belum normal dan pendapatan daerah masih belum optimal di situasi Covid-19 ini," ungkapnya. (*)