Syarat Pencairan BLT Pelaku Usaha Mikro Rp 2,4 Juta, Dana Bantuan untuk Tambahan Modal Kerja
Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini akan diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira, pemerintah akan segera mencairkan dana bantuan untuk para pelaku usaha mikro dalam waktu dekat.
Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini akan diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
"Jadi, Presiden Jokowi hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB akan membagikannya secara keseluruhan di Istana Kepresidenan langsung," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan, Rabu (19/8/2020).
Menurut dia, hingga Rabu (19/8/2020), sudah ada sekitar 500.000 pelaku usaha mikro yang sedang diproses dan diusahakan agar bisa mendapat bantuan program ini.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bahwa program bantuan produktif untuk usaha mikro akan disalurkan mulai 17 Agustus 2020.
• Https //sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs & sso bpjsketenagakerjaan go id Cek Nama Dapat BLT?
Mengutip Kompas.com, 18 Agustus 2020, dana hibah ini hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Adapun uang bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
Syarat pencairan dana bantuan
Menurut Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penerima bantuan presiden (banpres).
Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi nantinya penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima banpres datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020) siang.
Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.
"Saldo Banpres akan di-hold. Namun tidak berdampak ke rekening tabungan nasabah secara menyeluruh," jelasnya.
Menurut dia, semua penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi atau dihubungi oleh pihak BRI.
Saat dikonfirmasi terkait batas pencairan, Aestika menyebut pencairan dana akan tetap dapat dilakukan jika penerima melengkapi kelengkapan yang dibutuhkan.