Paspor Hilang? Berikut Syarat Pembuatan Baru
Agar mempermudah proses pembuatan bisa membawa fotokopi paspor lama sehingga proses pembuatan lebih cepat dan mudah.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, apa saja persyaratan pembuatan paspor baru jika pernah mengalami kehilangan paspor. Mohon informasinya.
Terima kasih.
08115719xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.
Apabila seseorang kehilangan paspor lamanya dan ingin membuat paspor baru maka persyaratan yang diajukan sama saja dengan pembuatan paspor baru hanya saja perlu menambahkan surat keterangan hilang dari kepolisian sebagai bukti.
Agar mempermudah proses pembuatan bisa membawa fotokopi paspor lama sehingga proses pembuatan lebih cepat dan mudah.
Apabila tidak memiliki fotokopi paspor lama, maka calon pembuat paspor diharapkan memberi informasi yang benar terkait informasi data pembuatan paspor sebelumnya agar mempermudah dalam proses pembuatan paspor baru seperti tempat pembuatan serta data diri didalam paspor sebelumnya.
Hal ini bertujuan agar petugas imigrasi bisa cepat memproses pemasukkan data dalam paspor data, serta bila ingin merubah data bisa dilakukan dengan cepat.
Sebelum mendatangi kantor imigrasi diharapkan calon pembuat paspor melakukan pendaftaran secara Online melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang tersedia di play store dan App store untuk mendapatkan nomor antian dan jadwal penyerahan berkas.
• Jadwal Samsat Keliling Kota Pontianak Minggu ke 4
Berikut berkas yang perlu di siapkan untuk membuat paspor:
- E-KTP asli dan Fotokopi
- Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
- Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya ( pilih satu diantaranya).
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi Paspor Lama ( jika ada)
- Materai 6000
- Uang biaya pembuatan paspor yang akan dibayarkan melalui Bank yang di tunjuk oleh Imigrasi.
Thomas J. Hutasoit
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I TPI kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kantor-imigrasi-kelas-i-pontianak-paspor.jpg)