Polda Kalbar Ungkap Perdagangan Anak di Kubu Raya, Bayi Dipesan Sejak di Kandungan
Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan tersebut
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penjualan bayi yang dilahirkan orangtuanya di Klinik/Rumah Bersalin Mariana yang terletak di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (20/8/2020).
Kasus ini bahkan terungkap berkat laporan dari pengelola Klinik/Rumah Bersalin Mariana yang curiga pada gelagat si ibu bayi.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menyampaikan, kepolisian telah mengamankan lima orang wanita yang diduga terlibat penjualan bayi tersebut.
Selain itu pihaknya juga turut mengamankan uang tunai sebanyak Rp 30 juta yang diduga uang transaksi penjualan bayi itu.
• Bantah Terlibat Kasus Penjualan Bayi, Bidan Klinik Bersalin Ungkap Kejanggalan Proses Persalinan
Donny menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara bayi tersebut dipesan oleh seseorang berinisial AS yang saat ini berada di Yogyakarta sejak kandungan si ibu berusia tujuh bulan.
Hasil pemeriksaan ini, kata Donny, mengungkap bahwa sang ibu menyetujui untuk menjual anaknya kepada si pemesan karena terhimpit masalah keuangan.
"Ibu korban atau ibu si bayi ini kita amankan. Dari hasil pemeriksaan alasan ekonomi menjadi motif ibu ini menjual bayinya," kata Kombes Pol Donny Charles Go kepada Tribun, Jumat (21/8/2020).
Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan tersebut, serta belum menetapkan status tersangka terhadap kelimanya.
Polisi mengamankan lima wanita dalam kasus ini. Mereka dengan perannya masing-masing yakni pembeli, pengasuh, perantara, dan ibu kandung bayi. Mereka masing-masing EW (37) calon pembeli, TA (43) dan FT (44) perantara jual beli, JL (31) ibu kandung, dan AA pengasuh bayi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyebutkan, anak yang diperjualbelikan ini masih bayi. Bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin.
“Pada Kamis, 20 Agustus 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Resmob Dit Reskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (21/8/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan.
Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi.

• BREAKING NEWS- Polda Kalbar Ungkap Perdagangan Bayi di Kubu Raya, 5 Ditangkap Uang Rp 30 Juta Disita
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga membeberkan peran pelaku dalam transaksi tindak pidana penjualan anak ini.
“Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. Dimana E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu mengambil bayi,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi.
“Ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang seorang pengasuh yang sudah berada di dalam taksi online,” sambungnya.
Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Persalinan Mencurigakan
Tribun melakukan penelusuran terkait tempat kejadian perkara kasus tersebut, dan ternyata dugaan rencana penjualan bayi tersebut terjadi di Klinik/Rumah Bersalin Mariana yang terletak di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penanggung Jawab dari Klinik/Rumah Bersalin Mariana, Bidan Beata Yurnia Vini, menegaskan bahwa pihak klinik atau rumah bersalin tidak terlibat atas kasus tersebut. Pihak klinik hanya membantu proses persalinan dari sang ibu bayi yang berinisial J (31).
Ia mengaku merasa dirugikan terhadap informasi liar di masyarakat yang menyatakan bahwa pihaknyalah yang melakukan transaksi jual beli bayi. Padahal pihaknyalah yang memberikan informasi terkait kejanggalan proses persalinan yang ada.
"Kita di sini hanya membantu persalinan dari si ibu, karena memang beberapa kali si ibu bayi itu konsultasi kandungan di klinik kita," ujarnya.
Bidan Beata menyampaikan bahwa sang ibu datang ke klinik pada 18 Agustus 2020 malam seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.
Pada hari itu pula si ibu melahirkan bayinya yang berjenis kelamin laki-laki dengan berat 3,3 kg, dan panjang 51 cm.
"Ibu ini mengaku ini sudah kehamilan keempat dan kemarin saya sendiri juga yang bantu persalinannya. Sebentar persalinannya sekira satu jam udah selesai dan lancar semua," katanya.
Setelah proses melahirkan, Bidan Beata mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemuinya.
Pada saat itu J, si ibu bayi mengatakan bahwa sang bayi akan diasuh oleh keluarganya. J meminta kepada bidan untuk mengubah tanggal lahir di SKL (Surat Kerangan Lahir) dari 18 Agustus 2020 menjadi tanggal 20 Agustus 2020.
Selain itu, J juga mengungkapkan bahwa nantinya seluruh biaya persalinan akan dibayar oleh keluarganya.
"Saya tanya suaminya kemana, katanya lagi di Malang, lalu dia (J-ibu bayi, red) minta tanggal lahir anaknya diubah di SKL jadi 20 Agustus," ungkapnya.
Setelah dua hari berselang, pada Kamis 20 Agustus 2020, barulah sejumlah wanita datang dengan mengaku sebagai keluarga J dan akan melunasi biaya persalinannya.
"Pagi mereka datang, terus kita jelaskan biayanya sekian. Lalu ndak lama mereka pergi katanya mau ambil uang. Saat itu mereka juga minta buat ubah nama orangtua dari si bayi ini di SKL-nya. Di situ kita makin curiga, ini ada yang janggal," terangnya.
"Kita di situ heran ini kenapa. Karena janggal, lalu saya lapor dengan polisi di Polda. Kita khawatir ada yang aneh, makanya kita lapor. Ternyata katanya petugas kepolisian juga sudah mengintai si ibu yang melahirkan ini beberapa hari, setelah itu terjadilah penggrebekan itu di sini," timpalnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: