Polda Kalbar Ungkap Perdagangan Anak di Kubu Raya, Bayi Dipesan Sejak di Kandungan

Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan tersebut

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Humas Polda Kalbar
Bayi yang diduga akan dijual kepada pembelinya diamankan di sebuah klinik di Kubu Raya, Kamis (20/8/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penjualan bayi yang dilahirkan orangtuanya di Klinik/Rumah Bersalin Mariana yang terletak di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (20/8/2020).

Kasus ini bahkan terungkap berkat laporan dari pengelola Klinik/Rumah Bersalin Mariana yang curiga pada gelagat si ibu bayi.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menyampaikan, kepolisian telah mengamankan lima orang wanita yang diduga terlibat penjualan bayi tersebut.

Selain itu pihaknya juga turut mengamankan uang tunai sebanyak Rp 30 juta yang diduga uang transaksi penjualan bayi itu.

Bantah Terlibat Kasus Penjualan Bayi, Bidan Klinik Bersalin Ungkap Kejanggalan Proses Persalinan

Donny menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara bayi tersebut dipesan oleh seseorang berinisial AS yang saat ini berada di Yogyakarta sejak kandungan si ibu berusia tujuh bulan.

Hasil pemeriksaan ini, kata Donny, mengungkap bahwa sang ibu menyetujui untuk menjual anaknya kepada si pemesan karena terhimpit masalah keuangan.

"Ibu korban atau ibu si bayi ini kita amankan. Dari hasil pemeriksaan alasan ekonomi menjadi motif ibu ini menjual bayinya," kata Kombes Pol Donny Charles Go kepada Tribun, Jumat (21/8/2020).

Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan tersebut, serta belum menetapkan status tersangka terhadap kelimanya.

Polisi mengamankan lima wanita dalam kasus ini. Mereka dengan perannya masing-masing yakni pembeli, pengasuh, perantara, dan ibu kandung bayi. Mereka masing-masing EW (37) calon pembeli, TA (43) dan FT (44) perantara jual beli, JL (31) ibu kandung, dan AA pengasuh bayi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyebutkan, anak yang diperjualbelikan ini masih bayi. Bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin.

“Pada Kamis, 20 Agustus 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Resmob Dit Reskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (21/8/2020).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan.

Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi.

Ibu Bayi, JL
Ibu Bayi, JL

BREAKING NEWS- Polda Kalbar Ungkap Perdagangan Bayi di Kubu Raya, 5 Ditangkap Uang Rp 30 Juta Disita

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga membeberkan peran pelaku dalam transaksi tindak pidana penjualan anak ini.

“Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. Dimana E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu mengambil bayi,” ungkapnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved