Pelayanan Disdukcapil HUT RI ke-75, Jemput Bola Catat Perkawinan

Kegiatan itu merupakan salah satu momentum penting dalam rangka memperkenalkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia (Aspedi) Kalimantan Barat menggelar simulasi resepsi pernikahan dalam kondisi New Normal, di Hotel Kapuas Palace, Jalan Budi Karya, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/7/2020) pagi. Acara yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tersebut mensimulasikan dari tata cara penerimaan tamu hingga foto bersama yang dilakukan dengan protokol kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memberikan layanan jemput bola kepada warga yang mendaftarkan pencatatan perkawinan secara kolektif.

Seperti pencatatan yang dilakukan terhadap 24 pasang umat Konghucu di Kantor Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kota Pontianak, Jalan Pahlawan, Rabu (19/8/2020).

Sebelumnya mereka sudah kawin secara agama atau adat, namun belum dicatat dalam akta perkawinan.

Pelayanan jemput bola ini dalam rangka HUT ke-75 RI yang merupakan kerja sama Disdukcapil Kota Pontianak dengan Pengurus Makin Kota Pontianak dan Kementerian Agama Kota Pontianak.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani mengungkapkan ada sebanyak 150 berkas permohonan yang sudah didaftarkan untuk dicatatkan perkawinannya secara kolektif di disdukcapil.

DIUNDANG Dinda Hauw ke Pernikahan Kakaknya, Rizky Billar dan Lesty Kejora Tak Datang

Namun sesuai protokol kesehatan, maka pihaknya melakukannya secara bertahap. "Hari ini kita laksanakan untuk 24 pasang karena kita memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk selanjutnya, kata Erma, pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk pasangan lainnya yang sudah mendaftarkan diri.

Diakuinya, selama ini masih banyak perkawinan yang dilaksanakan hanya secara agama atau adat tanpa melaporkan ke Disdukcapil Pontianak untuk dicatatkan secara sah. "Bahkan ada pasangan yang sudah berusia 73 tahun belum tercatat perkawinannya," ujarnya.

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Pontianak, kini masih tersisa 10.247 warga Pontianak yang pernikahannya belum tercatat dengan latar belakang beragam agama. 

Jumlah ini sudah menurun dibanding sebelumnya yaitu sebanyak 37.727 jiwa yang pernikahannya belum tercatat.

Dengan masih besarnya jumlah warga yang pernikahannya belum tercatat, Disdukcapil Kota Pontianak terus mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya mencatatkan perkawinan dalam sebuah akta perkawinan.

"Kegiatan itu merupakan salah satu momentum penting dalam rangka memperkenalkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat," ujar Erma.

Dirinya menilai keterlibatan organisasi masyarakat termasuk tokoh agama diperlukan agar bisa tercapai secara maksimal.

"Karena sebaik apapun program kegiatan yang dilakukan pemerintah tanpa ada partisipasi masyarakat maka tujuan yang ingin dicapai tidak akan maksimal," ujarnya.

Kepala Rutan Sanggau Pimpin Pengeledahan Kamar Hunian WBP, Sita Empat Handphone

Sementara itu, Ketua Makin Kota Pontianak Tjen Djie Sen menjelaskan pencatatan perkawinan secara kolektif bagi umat Konghucu ini merupakan kerja sama dengan Disdukcapil Kota Pontianak dan Kemenag Kota Pontianak.

Dari 150 berkas permohonan yang terdaftar, pihaknya membagi dalam beberapa tahap sesuai protokol kesehatan. Pada 19 Agustus itu dilakukan pencatatan terhadap 24 pasangan. Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2020 kembali dilakukan pencatatan untuk 26 pasangan. "Kemudian untuk 100 pasangan selanjutnya akan menyesuaikan jadwal yang ada," ujarnya

Berdasarkan data yang diverifikasi, pasangan yang paling muda berusia 21 tahun. Sedangkan untuk pasangan yang paling tua 73 tahun. Rata-rata yang dicatatkan perkawinannya adalah umat Konghucu Kota Pontianak yang sudah memiliki anak.

"Jadi kami menyadari masih banyak umat kami yang belum memiliki akta perkawinan sehingga melalui kegiatan ini kami berharap semakin banyak umat kami yang sudah tercatat perkawinannya," ujarnya.

Sejak awal pendaftaran, pihaknya sudah mulai menerapkan protokol kesehatan. Mereka yang datang mendaftar harus menggunakan masker dan menjaga jarak. "Kami juga menyediakan hand sanitizer di luar sebelum memasuki ruangan kantor," katanya.

Buku Nikah Tanpa Biaya

Kepala Kemenag Kota Pontianak, Syarifendi mengatakan pihaknya secara berkelanjutan menginventarisasi pasangan suami-istri beragama Islam yang belum mencatatkan status pernikahan di Kantor Urusan Agama di tiap kecamatan di Kota Pontianak.

Pihaknya secara normatif juga terus mengimbau kepada masyarakat agar dapat mendaftarkan status pernikahan dan mendapatkan buku nikah. Sebab secara administratif buku nikah sangat penting untuk mendapatkan dokumen kependudukan lainya.

"Kita imbau bagi yang ingin menikah sebaiknya dapat mengurus ke KUA. Semua sangat mudah dilakukan bahkan tidak dipungut biaya. Sehingga tidak ada alasan tidak mendaftarkan ke KUA," ujarnya kepada Tribun, Kamis (20/8).

"Buku nikah yang dikeluarkan tidak ada biaya dan pungutan lainnya dan betul-betul sesuai aturan yang berlaku bahwa menikah di KUA itu nol rupiah," imbuhnya.

Kendati demikian, memang ada kalangan umat Islam yang menganggap bahwa pernikahan sudah dianggap sah jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan agama.

Akan tetapi sebagai warga negara harus memiliki dokumen kependudukan lain seperti untuk pengurusan akta lahir anak dan pembuatan KK dan KTP.

"Oleh karena itu penting untuk memiliki buku nikah. Untuk ngurus akta lahir anak itu perlu buku nikah termasuk untuk persoalan waris," katanya.

Update berita pilihan

tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved