KABAR TERBARU Blokir Ponsel BM, Kemenperin Sebut Berlaku Mulai Senin 24 Agustus 2020, Benarkah?
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan, mesin hardware CEIR masih berada di tangan ATSI
Kendati demikian, ATSI tetap akan mendukung program ini.
"Operator seluler berkomitmen membantu pemerintah, kita mendukung dan saat ini administrasi antar lembaga yang kita tunggu untuk diselesaikan", imbuh Marwan.
Sikap Pemerintah
Dihubungi secara terpisah, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Ismail mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mengimplementasikan aturan IMEI.
Saat disinggung mengenai posisi database TPP Impor dan TPP Produksi, Ismail mengatakan bahwa data tersebut diimplementasikan ke sistem yang sementara masih dikelola operator seluler.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier menyebut database TPP Impor dan TPP Produksi telah diunggah ke CEIR.
• CEK IMEI Ponsel BM?, Pengguna Telkomsel dan XL Coba Fitur Ini | Pemblokiran IMEI Mulai Diterapkan
"Teknis enkripsinya dikelola dengan Kominfo. Kemenperin sudah selesai meng-upload," klaim Taufiek.
Taufiek pun mengklaim bahwa mesin CEIR di sisi pemerintah sudah siap. Berbeda dengan Marwan, ketika ditanya apakah ponsel ilegal siap diblokir pada 24 Agustus nanti, Taufiek menegaskan Kemenperin siap melaksanakan.
Namun Taufiek tidak merinci persiapan apa saja yang telah dilakukan Kemenperin.
"Siap sekali, dan pemerintah tidak main-main," pungkas Taufiek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Blokir Ponsel BM Mulai 24 Agustus, Jadi atau Molor Lagi?"
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838