KABAR TERBARU Blokir Ponsel BM, Kemenperin Sebut Berlaku Mulai Senin 24 Agustus 2020, Benarkah?
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan, mesin hardware CEIR masih berada di tangan ATSI
Database yang dimaksud adalah Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi ponsel-ponsel, yang akan diupload sebagai database di mesin EIR.
"Kurang lebih ada 300-400 juta data, ini lagi menunggu serah terima berita acara enggak keluar-keluar," lanjut Marwan.
Secara teknis, data tersebut akan digabungkan dengan data yang telah dihimpun operator ke mesin CEIR yang terkoneksi ke semua mesin EIR dan pemerintah.
Marwan menyebut kurang lebih ada 670 juta data yang telah dihimpun operator.
Salah satu tujuan dari penggabungan data ini adalah untuk mempermudah operator seluler, apabila ada pengguna ponsel yang berganti dari perangkat lama ke perangkat baru.
Atau yang disebut sebagai skenario seamless pair-unpair.
• Kabar Terbaru Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal, Pemerintah Belum Siap dan Ada Perubahan Skema
Marwan menyebut, uji kelayakan tahap kedua untuk skenario seamless pair-unpair ini akan dilakukan akhir Agustus ini.
Sebelum hardware CEIR ter-install, Kemenperin sempat mengatakan akan menggunakan CEIR versi cloud.
Cloud tersebut dimiliki oleh Telkom dan berlokasi di Indonesia.
Setelah hardware CEIR terinstal, data akan dimigrasikan dari cloud ke hardware.
"Jadi insyaallah akhir bulan ini selesai semua," jelasnya.
Saat ditanya apakah pada 24 Agustus nanti ponsel ilegal mulai bisa diblokir, Marwan meragu.
"Enggak mungkin lah tanggal 24 Agustus,"
"Seharusnya kalau sesuai Permen (Peraturan Menteri) tanggal 31 Agustus, kami akan mencoba penuhi tanggal itu, tapi kalau pemerintah yang kemudian menjadi hambatan (terkait serah terima database yang belum dilakukan) ya mohon maaf, kita mundur semua," jelas Marwan.
Ia menyadari bahwa aturan ini tidak bisa berjalan sempurna dengan cepat, mengingat masih sangat baru diimplementasikan di Indonesia.