Kabar Terbaru Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal, Pemerintah Belum Siap dan Ada Perubahan Skema

Pemblokiran yang dimaksud menggunakan nomo IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/SHUTTERSTOCK/NATALE MATTEO via KOMPAS.COM
CEK IMEI Ponsel BM?, Pengguna Telkomsel dan XL Coba Fitur Ini | Pemblokiran IMEI Mulai Diterapkan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui tiga kementrian sebelumnya telah mengeluarkan peraturan untuk pemblokiran ponsel ilegal masuk ke Indonesia.

Pemblokiran yang dimaksud menggunakan nomo IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Peraturan itu direncanakan berlaku mulai 18 April 2020. Tapi kenapa sampai saat ini ponsel Black Market (BM) dengan imei yang tak terdaftar itu masih bisa melenggang ke Indonesia dan leluasa tetap mendapatkan sinyal.

Hal ini terbongkar dari sejumlah penjual ponsel BM mengaku ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu masih banyak beredar dan tidak diblokir.

Walhasil, ponsel BM masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler Tanah Air.

Salah satu penjual ponsel BM di Batam bernama Erwin, misalnya, mengaku pernah melakukan pengecekan IMEI dari ponsel BM.

Meski diketahui tidak terdaftar, namun kenyataannya hingga saat ini ponsel BM tersebut tidak diblokir dan tetap aman digunakan hingga saat ini.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pedagang ponsel BM lainnya dengan nama samaran Tomi. Bahkan, ia mengklaim bahwa ponsel BM masih dilirik konsumen karena memang masih bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Siap-siap Diblokir Mulai 18 April 2020, Ponsel Black Market atau BM dengan Nomor IMEI Tak Terdaftar

“Sejauh ini tidak ada masalah dan sampai saat ini ponsel-ponsel BM tersebut tetap diminati,” kata Tomi kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020) lalu.

Terlepas dari aturan pemblokiran yang sudah diterapkan, baik Erwin dan Tomi mengaku bahwa ponsel BM sendiri masih banyak beredar di Batam.

Pasalnya, Tomi menyebut bahwa selain harganya murah, perbaikannya juga terbilang cukup mudah. Apalagi, ia mengklaim bahwa sejumlah penjual ponsel BM biasanya memberikan jaminan perbaikan.

Di samping penjual, sejumlah Youtuber gadget juga sempat mencoba membeli iPhone SE 2020 yang notabene belum resmi di Indonesia.

Ketika ponsel tersebut dimasukkan kartu SIM operator seluler Indonesia, perangkat yang tergolong BM itu ternyata masih bisa mendapatkan sinyal, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.

Artinya, ponsel yang dibeli secara ilegal tersebut tampak masih bisa dipakai dengan normal. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

Belum siap

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved