Diskop dan UKM Kalbar Telah Usulkan 4.814 UMKM Calon Penerima BLT Rp 2,4 Juta
Bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro ini merupakan wujud dari perhatian Pemerintah kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
Program dana hibah atau bantuan langsung tunai produktif bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berlaku bagi semua sektor.
Pemerintah juga telah menetapkan besaran dana yang diberikan untuk program ini kepada UMKM sebesar Rp 2.4 juta.
Adapun syarat mendapatkan dana BLT sebesar Rp 2.4 juta yakni yang pertama Pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi perbankan.
Kedua , pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketiga, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
Keempat, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran.
Lalu bukan termasuk ASN, anggota TNI-Polri, bukan pegawai BUMN dan BUMD.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak