Diskop dan UKM Kalbar Telah Usulkan 4.814 UMKM Calon Penerima BLT Rp 2,4 Juta

Bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro ini merupakan wujud dari perhatian Pemerintah kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Ansfridus J Andjioe. 

Program dana hibah atau bantuan langsung tunai produktif bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berlaku bagi semua sektor.

Pemerintah juga telah menetapkan besaran dana yang diberikan untuk program ini kepada UMKM sebesar Rp 2.4 juta.

Adapun syarat mendapatkan dana BLT sebesar Rp 2.4 juta yakni yang pertama Pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi perbankan.

Kedua , pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Ketiga, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).

Keempat, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran.

Lalu bukan termasuk ASN, anggota TNI-Polri, bukan pegawai BUMN dan BUMD.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved