OJK Dorong Lembaga Penyalur Kredit Percepat Realisasi Program Pemberian Subsidi Bunga

Hingga akhir Juli 2020, pemberian subsidi bunga telah terealisir sebesar Rp1,5 triliun atau 4,25 persen dari pagu anggaran.

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/FILE
OJK Provinsi Kalimantan Barat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang diinisiasi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk mengakselerasi implementasi kebijakan pemberian subsidi bunga (PMK 85) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di Provinsi Kalimantan Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang diinisiasi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh Perbankan dan Industri Keuangan non bank di Provinsi Kalimantan Barat tersebut, Kepala Kanwil DJPb, Edih Mulyadi, menyampaikan bahwa Pemerintah telah mengalokasikan total anggaran subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun.

Rayakan Kemerdekaan RI, XL Axiata Komitmen Hadirkan Jaringan Data Andal

Kalila, Anak Pontianak yang Tampil di Desain Uang Baru Rp 75.000

Satu Juta Lembar Uang Baru Rp 75.000 Tersedia Untuk Warga Kalbar

“Ini diberikan untuk lebih dari 60 juta debitur UMKM terdampak Covid-19 yang tersebar di lebih dari 2.100 lembaga penyalur kredit (Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Pergadaian, dan Koperasi),” jelasnya.

Hingga akhir Juli 2020, pemberian subsidi bunga telah terealisir sebesar Rp1,5 triliun atau 4,25% dari pagu anggaran.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Moch Riezky F Purnomo, mendorong lembaga penyalur kredit ikut berkontribusi merealisasikan program ini mengingat bahwa program ini adalah program yang memberikan manfaat langsung kepada debitur UMKM.

“Pemerintah telah berupaya menyederhanakan skema pelaksanaan dengan mengubah ketentuan PMK 65 menjadi PMK 85. Kegiatan dimaksud diharapkan dapat menginventarisir permasalahan lapangan yang muncul dan merumuskan solusi sehingga realisasi pemberian subsidi bunga bisa segera direalisasi mengingat batas waktunya yang terbatas hingga akhir Desember 2020,” ujar Riezky. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved