Klaim Gratis Token Pulsa Listrik PLN Agustus di www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123 Buruan

Pelanggan 450 VA dan 900 Va golongan subsidi sebagai penerima program bantuan dalam rangka stimulus pln

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
INSTAGRAM @PLN_ID
Ilustrasi Listrik Gratis PLN Agustus 2020 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program bantuan listrik gratis dan dikson masih berlangsung hingga saat ini.

Bahkan pemerintah memperpanjang masanya hingga akhir tahun Desember 2020.

Pelanggan 450 VA dan 900 Va golongan subsidi sebagai penerima program bantuan dalam rangka stimulus pln ini harus melakukan klaim tiap bulannya untuk mendapatkan listrik gratis dan diskon 50 persen.

Semua program ini diberikan hingga Agustus namun akibat masih merebaknya penyeberan covid-19, maka diperpanjang hingga Desember.

Semula, stimulus tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi hanya diberlakukan dari April hingga September mendatang.

Sampai saat ini, terdapat 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA yang mendapatkan listrik gratis dan 7,72 juta pelanggan rumah tangga 950 VA subsidi yang mendapatkan diskon 50 persen.

Anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan stimulus golongan rumah tangga sampai akhir tahun sebesar Rp 12,18 triliun.

Sementara itu, untuk penerima stimulus golongan bisnis 450 VA mencapai 501.000 pelanggan, dan golongan industri 450 VA sebanyak 433 pelanggan.

Anggaran yang diperlukan untuk kedua golongan tersebut sebesar Rp 151 miliar.

Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020, Klik Login www.layanan.pln.co.id atau WA 08122123123

Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan token listrik gratis untuk bulan Agustus 2020 melalui program stimulus listrik gratis.

Ada dua cara yang diberikan PLN untuk mendapat stimulus pembayaran tagihan listrik dari pemerintah yakni, melalui pesan WhatsApp atau akses laman resmi (website) PLN.

1. Via WhatsApp

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.

- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19

Bagikan info ini ke teman dan keluargamu

https://wa.me/628122123123

Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing

Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Lanjutkan mengetik kode 1.

- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

CARA Klaim Token Listrik Gratis Juli 2020 di Layanan PLN WWW.PLN.CO.ID / Chat WhatsApp 08122123123
CARA Klaim Token Listrik Gratis Juli 2020 di Layanan PLN WWW.PLN.CO.ID / Chat WhatsApp 08122123123 (Screenshot)

2. Via Website: www.pln.co.id

- Buka laman www.pln.co.id.

Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id.

- Masuk ke menu 'pelanggan'

- Pilihlah 'Stimulus Covid-19'

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.

token listrik gratis
token listrik gratis (TRIBUN/ISTIMEWA)

Cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved