Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020, Akses Login www.layanan.pln.co.id atau WA 08122123123
Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan token listrik gratis untuk bulan Agustus 2020 melalui program stimulus listrik gratis.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelanggan PT PLN (Persero) khususnya golongan penerima program stimulus berupa listrik gratis dan diskon tagihan listrik mendapat kabar baik.
Program ini kembali diperpanjang tiga bulan yakni Oktober, November dan Desember 2020.
Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif berupa pembebasan dan diskon tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi.
Serta golongan bisnis dan industri 450 VA hingga Desember 2020.
Pemerintah juga meminta kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi untuk tidak melakukan pemborosan konsumsi listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan oleh masyarakat.
Sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus yang telah dilaksanakan sejak April lalu tersebut.
"Maka kemudian program ini diperpanjang hingga akhir tahun atau sampai Desember," katanya, dalam diskusi virtual, Selasa (18/8/2020).
Lebih lanjut, Rida menegaskan, biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan program tersebut berasal dari kas negara.
Oleh karenanya, Rida meminta kepada penerima bantuan untuk tidak melakukan pemborosan terhadap konsumsi listrik.
"Ini sifatnya sementara, tidak gratis, karena ada yang bayar yaitu negara."
"Saya mengimbau agar kita-kita semua bijak dalam hal memanfaatkan atau mengkonsumsi listrik di rumahnya masing-masing," tuturnya.
Kementerian ESDM mencatat, sampai dengan saat ini total penerima bantuan listrik golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi mencapai 31,88 juta pelanggan.
Dengan diperpanjangnya stimulus hingga akhir tahun, maka pemerintah menganggarkan Rp 12,18 triliun untuk melaksanakan program tersebut.
"Itu sifatnya untuk mengurangi beban saudara-saudara kita yang termasuk di dua golongan ini," ucap Rida.
Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan token listrik gratis untuk bulan Agustus 2020 melalui program stimulus listrik gratis.
Ada dua cara yang diberikan PLN untuk mendapat stimulus pembayaran tagihan listrik dari pemerintah yakni, melalui pesan WhatsApp atau akses laman resmi (website) PLN.
1. Via WhatsApp
- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.
- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Bagikan info ini ke teman dan keluargamu
Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing
Hotline PLN (Kode Area) 123"
- Lanjutkan mengetik kode 1.
- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.
- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.
- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:
"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."
2. Via Website: www.pln.co.id
- Buka laman www.pln.co.id.
Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id.
- Masuk ke menu 'pelanggan'
- Pilihlah 'Stimulus Covid-19'
- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.
- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.
- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.
- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.
Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.
Cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA, Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan. (*)