HORE Subsidi Listrik Gratis Resmi Diperpanjang hingga Desember, Klaim di PLN.CO.ID atau Chat WA PLN

Diketahui pemerintah memberikan subsidi bagi para pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk golongan 900 VA subsidi.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
HORE Subsidi Listrik Gratis Resmi Diperpanjang hingga Desember, Klaim di PLN.CO.ID atau Chat WA PLN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberian subsidi listrik pada masyarakat Indonesia diperpanjang hingga akhir tahun.

Adanya subsidi ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Tanah Air.

Diketahui pemerintah memberikan subsidi bagi para pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk golongan 900 VA subsidi.

Menanggapi adanya perpanjangan subsidi hingga Desember 2020, pemerintah pun memberikan saran bagi masyarakat yang menerima subsidi ini.

Pemerintah mewanti-wanti, bagi masyarakat dengan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi untuk tidak boros dalam menggukan listrik ini.

Dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (18/8), Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengungkapkan masyarakat masih merasakan dampak dari pandemi virus corona ini.

Hal tersebutlah yang menjadikan dasar pemerintah memberikan keringanan dalam membayar listrik sejak bulan April.

"Maka kemudian program ini diperpanjang hingga akhir tahun atau sampai Desember," kata Rida.

Rida memberikan imbuhan, kas negara menjadi sumber pengeluaran demi melaksanakan program stimulus tersebut.

Sebab itulah Rida meminta, masyarakat yang menerima subsidi tidak menggunakan listrik secara boros.

Rida juga menjelaskan, hal ini hanya untuk sementara waktu karena hal ini ada yang bayar, yakni negara.

"Ini sifatnya sementara, tidak gratis, karena ada yang bayar yaitu negara. Dan untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya mengimbau agar kita-kita semua bijak dalam hal memanfaatkan atau mengkonsumsi listrik di rumahnya masing-masing," ujar Rida.

Berdasarkan pada catatan Kementerian ESDM, hingga saat ini ada sekitar 31,88 juta pelanggan yang menerima bantuan listrik golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi.

Pemerintah pun juga sudah menyediakan anggaran sebesar Rp12,18 triliun untuk program ini agar berjalan sampai Desember 2020.

"Itu sifatnya untuk mengurangi beban saudara-saudara kita yang termasuk di dua golongan ini," tutup Rida.

Adanya Perpanjangan Sampai Akhir Tahun

Adanya pandemi virus corona atau Covid-19 ini membuat pemerintah memberikan kebijakan untuk membatu rakyat dalam membayar listrik.

Diketahui pemerintah akan memperpanjang stimulus tagihan listrik hingga Desember 2020.

Kebijakan ini berbentuk diskon tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Rida Mulyana, selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pelanggan rumah tangga, diskon 100% tagihan diberikan kepada pelanggan 450 VA sementara bagi pelanggan 900 VA bersubsidi diberikan diskon 50%.

Dalam pemberitaan sebelumnya, adanya kebijakan ini hanya berlaku selama 3 bulan saja.

Yakni dari April hingga Juni 2020, kemudian diperpanjang hingga September.

Lantas ada kebijakan baru yang menyatakan akan diperpanjang lagi sampai Desember 2020.

Rida menjelaskan hal ini dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (11/8).

"Kita tengarai pandemi (covid-19) akan terus berlanjut, dan saudara-saudara kita sepertinya belum recover, negara hadir kembali. Pembahasan antar Kementerian dan Lembaga, akhirnya kita putuskan untuk memperpanjang sampai akhir tahun atau Desember 2020," kata Rida.

Rida menjelaskan, terdapat sekitar 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA dan sekitar 7,72 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi ini.

Jadi pemerintah mengeluarkan lagi subsidi untuk periode 9 bulan stimulus dengan total Rp 12,18 triliun.

Kebijakan perpanjangan ini juga bisa dirasakan oleh UMKM atau pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA, dalam bentuk diskon 100% .

Pemerintah juga telah mengumumkan untuk pemberian stimulus tagihan listrik bagi sektor sosial, bisnis, industri dan layanan khusus.,

Dalam kasus ini, pemerintah memberikannya berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan sosial (1.300 VA ke atas), golongan bisnis (1.300 VA ke atas), golongan industri (1.300 VA ke atas) dan untuk pelanggan layanan khusus.

Selanjutnya juga masih ada stimulus berbentuk pembebasan biaya beban (abonemen) bagi golongan sosial (220 VA, 450 VA dan 900 VA), golongan bisnis (900 VA) dan golongan industri (900 VA).

Kebijakan ini berlaku dari Juli-Desember 2020 dengan total penerima sekitar 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus.

Diperkirakan ada tambahan subsidi sebesar Rp 3,07 triliun totalnya.

Pemerintah berharap dapat mengurangi dampak covid-19 dengan adanya pemberian stimulus ini.

Baik pada sektor rumah tangga atau sektor bisnis dan industri, juga agar bisa mendorong pemulihan ekonomi.

"Kita berharap dengan bantuan ini, teman-teman dalam bisnis tidak serta merta melakukan PHK, tapi kemudian membuka lagi usahanya. Kemudian lebih banyak ikut memutar roda perekonomian nasional," tutup Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ini.

Cara Klaim

1. Via WhatsApp

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.

- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19

Bagikan info ini ke teman dan keluargamu

https://wa.me/628122123123

Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing

Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Lanjutkan mengetik kode 1.

- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

2. Via Website: www.pln.co.id

- Buka laman www.pln.co.id.

Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id.

- Masuk ke menu 'pelanggan'

- Pilihlah 'Stimulus Covid-19'

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved