Tim Gabungan Polresta Pontianak Bidik Warkop yang Abai Protokol Kesehatan Covid-19
Hal tersebut dilakukan setelah adanya dua pengunjung Warkop di Kota yang terkonfirmasi Positif Covid-19.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menuturkan pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli bersama Satpol PP Kota Pontianak di sejumlah Warung Kopi yang terkesan abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan setelah adanya dua pengunjung Warkop di Kota yang terkonfirmasi Positif Covid-19.
"Untuk penertiban para pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran Wali Kota dalam mencegah penularan Covid-19 akan kita tingkatkan," ujarnya Senin (17/8/2020)
Ia mengatakan adanya dua pengunjung Warkop di Kota Pontianak yang positif Covid-19, tentu harus menjadi atensi bagi seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha di Kota Pontianak.
• Kapolres Ketapang Pimpin Apel Penghormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Tanjungpura
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak yang mulai melonggarkan pembatasan, jangan dianggap sebagai aktivitas yang sudah dibebaskan.
Akan tetapi, menurut Komarudin bahwa disitulah diperlukan peran serta dari seluruh masyarakat dan para pelaku usaha untuk membantu pemerintah dan masyarakat secara luas agar Pontianak nambah lagi kasus covid 19.
"Hanya Karena mereka membuka usahanya tanpa batasan-batasan sesuai dengan arahan dan ketentuan yang sudah termaktub di dalam edaran," ujarnya.
Komarudin menuturkan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mengusulkan penutupan dan pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak disiplin menjalankan ketentuan di dalam surat edaran.
"Di dalam surat edaran sudah jelas, pasal dan sanksinya.
Siapa saja yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan sudah disepakati untuk mematuhi," ujarnya.
• Wakapolres Ketapang Pimpin Patroli Malam,Sasar Tempat Keramaian Sampaikan Imbauan Protokol Kesehatan
"Jika Tidak mematuhi, mereka siap untuk menerima penegakan hukum atau pencabutan izin usaha," ujarnya.
Ia menambahkan para pelaku usaha khususnya Warkop tidak bisa beralasan jika para pengunjung yang datang tidak disiplin.
Justru pelaku usaha juga harus memberikan peringatan untuk melakukan pembatasan dan pengurangan jumlah daya tampung maksimal
"Misalnya tempatnya bisa menampung 100 orang nah sekarang bolehnya hanya 50 orang," ujarnya.
Ia meminta para pelaku usaha tidak berlindung dari kalimat untuk memulihkan perekonomian naik kembali akan tetapi abai terhadap sisi keselamatan.
"Ini yang tidak dibenarkan, patroli akan kita tingkatkan.
Sekali lagi kita akan mulai bermain pada penegakan hukum," ujarnya.
"Kemarin baru sosialisasi, kemarin sekadar imbauan.
Kali ini atau hari ini kita akan mulai pada penegakan hukum atau penegakan aturan dari yang dikeluarkan Pemerintah Daerah," pungkasnya.